POSO – Pengadilan Negeri (PN) Poso akhirnya memutus perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama Senator Febriyanthi Hongkiriwang, wakil daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (5/2).

Perkara pidana khusus dengan Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan kepada terdakwa Heandly Mangkali, S.KM.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp10 juta subsider empat bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, tim penasihat hukum terdakwa dari Celebes Legal Center (CLC) menyatakan apresiasi terhadap Majelis Hakim. Hal itu disampaikan oleh Albert Sinay, S.H yang mewakili tim advokat terdakwa usai persidangan.

Albert menilai majelis telah mempertimbangkan secara proporsional seluruh fakta persidangan. Menurutnya, vonis satu bulan penjara menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang berbeda dan jauh di bawah tuntutan penuntut umum.

Meski demikian, Albert menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap hukum lanjutan.

“Dalam waktu tujuh hari ke depan kami akan berkoordinasi dengan terpidana untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Albert menekankan bahwa hal terpenting dari perkara ini adalah pemulihan relasi antara terdakwa dan saksi korban.

“Kami menilai konflik hukum seharusnya tidak berlanjut menjadi konflik personal yang berkepanjangan,” imbuhnya.

Menurut Albert, terdakwa menjalankan tugasnya dalam kapasitas sebagai jurnalis, sementara saksi korban merupakan seorang senator yang tidak terlepas dari sorotan dan pemberitaan media.

“Olehnya, kami berharap kedua belah pihak dapat saling memahami dan tidak kembali terjebak dalam konflik serupa di masa mendatang,” tandasnya.