PARIGI – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) telah meminta keterangan dari 12 orang saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Uevolo dan Desa Avulua.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N., mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung.

“Kami sudah meminta keterangan, namun belum semuanya karena seluruh anggota masih dikerahkan untuk membantu pemadaman api di lokasi,” ujar Hendrawan saat ditemui usai meninjau lokasi kebakaran, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, fokus utama kepolisian saat ini masih pada upaya penanganan dan pengendalian kebakaran agar tidak meluas ke wilayah lain.
Meski demikian, dari hasil konfirmasi awal yang dilakukan anggota di lapangan, polisi telah mengantongi gambaran awal terkait penyebab kebakaran tersebut.

“Dari keterangan awal, kami sudah mengetahui kronologi awal terjadinya kebakaran, termasuk siapa yang memulai pembakaran dan lalai memadamkannya,” ungkap Kapolres.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan tersebut guna memastikan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Sejauh ini, proses penanganan hukum masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil.

Kapolres menegaskan, kepolisian akan bertindak sesuai prosedur hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Dalam upaya penanganan kebakaran, Polres Parimo menerjunkan sekitar 30 personel dari satuan Samapta serta dibantu personel dari beberapa polsek terdekat.

“Personel tersebut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman api sekaligus melakukan pengamanan di sekitar lokasi terdampak karhutla,” pungkasnya.