PALU – Pihak KPU Provinsi Sulteng akhirnya sepakat untuk menerima kembali berkas daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), setelah sebelumnya ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga batas akhir pendaftaran.

Keputusan itu disepakati setelah dilakukan mediasi oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulteng, Jumat (27/07).

Pengajuan dokumen bacaleg tersebut dilaksanakan sampai berakhirnya masa perbaikan pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 24.00 Wita. Dengan catatan, dokumen pengajuan bacaleg dan syarat bakal calon dipastikan wajib ada dan sah pada masa perbaikan. Jika tetap tidak lengkap dan dinyatakan tidak sah, maka statusnya tetap akan dinyatakan TMS.

Sidang mediasi kemarin dipimpin Ketua Bawaslu Ruslan Husen didampingi anggotanya, Zastriawati.

Sementara pihak PKPI dihadiri Ilyas Nawawi selaku ketua dan Sekretaris Dekyus Rantungs. Sedangkan  dari KPU Provinsi Sulteng dihadiri tiga anggota KPU, yakni Sahran Raden, Samsul Gafur dan Halima beserta pejabat dan staf KPU, Cherly Azharuddin dan Heru.

Menurut Sahran Raden, setelah mendengar pokok permohonan yang dibacakan dalam sidang mediasi, kemudian dikaji dari aspek hak konstitusional partai politik dan calon untuk ikut serta dalam pemerintahan dan aspek kesungguhan dan keterbukaan serta kejujuran yang disampaikan PKPI, maka pihaknya pun dapat menerima.

Sebelum itu, Sahran menyampaikan proses tahapan dan pelayanan KPU Provinsi Sulteng dalam melayani parpol.

“Setiap parpol diharapkan dapat menyiapkan diri dan sumber dayanya untuk ikut serta dalam tahapan pencalonan,” katanya.

Sementara anggota KPU lainnya, Syamsul Gafur menyatakan, saat diajukan nanti, dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon dari PKPI harus ada, lengkap dan sah, sebab tidak ada lagi masa perbaikan.

“Jika ada tapi tidak lengkap dan sah, maka dinyatakan TMS,” tegasnya.

Syamsul berharap, PKPI berkomitmen menyiapkan dokumen dengan baik sehingga dapat mengikuti proses berikutnya.

Sedangkan anggota KPU, Halima mengingatkan agar PKPI terus berkomunikasi dengan KPU Provinsi Sulteng untuk menyiapkan dokumen pencalonan dan syarat bakal calon tersebut.

‌Diketahui, KPU Sulteng menolak dokumen bacaleg PKPI karena beberapa syarat pencalonan yang diajukan tidak lengkap. PKPI mengajukan bakal calon di hari terakhir yakni tanggal 17 Juli 2018, pukul 23.13 Wita.

Sementara waktu yang disediakan sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019 yakni mulai tanggal 4-17 Juli 2018. (RIFAY)