PALU — Aktivitas sejumlah perusahaan galian C di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, kini menjadi momok bagi warga setempat. Pasalnya, dampak dari kegiatan pertambangan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan bahkan memicu terjadinya bencana.

Salah seorang warga Watusampu yang juga pegiat aktivis lingkungan, Dedi Irawan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana longsor di wilayah tersebut.

Menurut Dedi, persoalan lingkungan akibat galian C di Watusampu ibarat “gelinding bola salju” yang telah berlangsung sejak awal masuknya aktivitas pertambangan pada tahun 1990-an.

Sejak awal, kata dia, warga sudah mengingatkan potensi bencana lingkungan yang akan terjadi.

“Sayangnya, tumbuh suburnya perusahaan galian C di sepanjang jalur Palu–Donggala justru semakin didorong oleh kebutuhan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi ini adalah pemerintah. Pasalnya, pemerintah yang memberikan izin pertambangan, namun dinilai lalai dalam melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejak kewenangan perizinan tambang galian C berpindah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, yang terlihat justru hanya hasrat mengejar keuntungan sesaat dalam proses perizinan, tanpa pengawasan yang serius,” tegasnya.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini juga memperingatkan bahwa potensi bencana serupa bahkan lebih besar masih sangat mungkin terjadi di masa depan jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi di ruas jalan yang sama, termasuk peristiwa longsor di Desa Loli beberapa waktu lalu,” ungkapnya

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.