OLEH : Yahdi Basma*
Keputusan KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang menetapkan caretaker Ketua KONI Kota Palu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, serta mencederai prinsip demokrasi dan otonomi organisasi olahraga.
Padahal Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu bulan Desember 2025 telah secara sah menetapkan Reynold Kasrudin sebagai ketua umum.
Persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut kepastian hukum, legitimasi kepemimpinan, dan tertib organisasi keolahragaan.
MUSORKOT sebagai Forum Tertinggi Tingkat Kota (Rujukan AD/ART KONI)
Berdasarkan Anggaran Dasar KONI:
• Pasal 18 ayat (1) AD KONI menegaskan bahwa Musyawarah olahraga di setiap tingkatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi KONI di tingkatannya masing-masing.
• Pasal 20 ayat (1) huruf b AD KONI menyatakan bahwa, Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota berwenang memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, Musorkot KONI Kota Palu Desember 2025 adalah forum tertinggi, sah, dan berwenang secara penuh untuk memilih Ketua Umum KONI Kota Palu.
Selama Musorkot tersebut tidak dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah, maka hasilnya final dan mengikat.
Ketiadaan Dasar Hukum Penunjukan Caretaker
Dalam Anggaran Rumah Tangga KONI diatur bahwa penunjukan caretaker hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Pasal 38 ayat (1) ART KONI pada prinsipnya mengatur bahwa Penunjukan caretaker hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan atau kepengurusan tidak dapat menjalankan tugasnya.
Pasal 38 ayat (2) ART KONI menegaskan bahwa Caretaker bersifat sementara dan hanya bertugas mempersiapkan musyawarah.
Fakta hukum menunjukkan:
1. Kepengurusan KONI Kota Palu tidak dalam kondisi kosong;
2. Musorkot telah dilaksanakan dan menghasilkan Ketua Umum terpilih;
3. Tidak ada keputusan organisasi atau putusan yang menyatakan MUSORKOT batal.
Maka secara argumentum a contrario, penunjukan caretaker kehilangan dasar hukum dan bertentangan dengan ART KONI.
Intervensi yang Melampaui Kewenangan (Ultra Vires)
Menurut Pasal 16 AD KONI, hubungan antara KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan pembinaan, bukan subordinatif absolut.
KONI Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengabaikan hasil MUSORKOT tanpa:
1. Putusan Musyawarah KONI yang lebih tinggi, atau
2. Mekanisme penyelesaian sengketa organisasi yang sah.
Tindakan menerbitkan caretaker dalam kondisi telah adanya Ketua Umum terpilih merupakan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan).
Pelanggaran Asas Demokrasi Organisasi Olahraga
AD KONI secara tegas menempatkan asas demokrasi sebagai roh organisasi:
Pasal 3 AD KONI menegaskan asas: demokratis, mandiri, dan berjenjang.
Mengabaikan hasil MUSORKOT, sama dengan:
1. Meniadakan hak suara cabang olahraga;
2. Mereduksi kedaulatan anggota KONI Kota Palu;
3. Menurunkan martabat MUSORKOT sebagai forum tertinggi.
Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh hasil musyawarah di daerah berpotensi dianulir sepihak, yang jelas bertentangan dengan asas demokrasi organisasi.
Indikasi Maladministrasi dan Potensi Sengketa Hukum
Dari perspektif hukum administrasi dan organisasi, tindakan KONI Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi mengandung unsur:
1. Penyalahgunaan wewenang;
2. Pelanggaran prosedur;
3. Pengabaian asas kepastian hukum.
Kondisi ini membuka ruang:
1. Pengaduan ke mekanisme internal KONI;
2. Pengajuan keberatan ke KONI Pusat;
3. Bahkan potensi sengketa hukum ke PTUN jika berdampak pada hak keperdataan dan pengelolaan anggaran.
4. Pada gilirannya, merugikan kepentingan pemajuan keolahragaan daerah dan nasional.
Penutup dan Kesimpulan Hukum
Berdasarkan AD/ART KONI dan asas hukum organisasi, maka dapat ditegaskan:
1. Musorkot KONI Kota Palu Desember 2025 adalah sah dan berwenang menetapkan Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum;
2. Penunjukan Caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada kekosongan kepemimpinan;
3. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18, Pasal 20 AD KONI serta Pasal 38 ART KONI;
4. Penolakan terhadap caretaker adalah sikap sah, konstitusional, dan sesuai hukum organisasi.
Demi menjaga marwah KONI dan masa depan pembinaan olahraga di Kota Palu, hasil MUSORKOT wajib dihormati dan dilaksanakan tanpa intervensi yang melanggar AD/ART.
*Bantaya Legal Counsel/Konsultan Hukum Ketua Terpilih KONI Kota Palu

