PALU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap dua orang diduga sebagai pengedar masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21), merupakan warga Parigi Mautong dan UR merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Palu.
Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kanit II AKP I Gede Krisna Arsana, didampingi IPTU Wira Adi Wijaya, dan IPTU Arnol Moro, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Selasa dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi dilakukan terduga pelaku yakni membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu, kemudian dijual kembali ke wilayah Kabupaten Morowali.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombas Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tim opsnal melakukan patroli dan mencurigai dua orang pengendara sepeda motor di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik besar dan 1 (satu) saset plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22.85 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkusan rokok Potenza Bold warna hitam.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka. Untuk sementara mereka diduga sebagai pengedar,” kata Sembiring di Palu, Kamis (5/2).
Selanjutnya, kata dia, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti ikut disita diantaranya, satu saset besar plastik bening diduga berisi sabu-sabu, satu saset kecil plastik bening diduga berisi sabu-sabu, satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu unit handphone merek Oppo warna biru tua, satu bungkus rokok Potenza Bold warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi.
Sembiring menyebutkan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
“IL itu pengangguran atau tidak bekerja. Sedangkan UR adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sembiring mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat merusak masa depan generasi muda.
“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba di wilayah Sulteng,” ujarnya.
Sembiring meminta masyarakat, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.***

