JAKARTA – Pemerintah mulai menggeser fokus pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menelusuri aliran dana haram yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Langkah ini diambil menyusul temuan perputaran dana ratusan triliun rupiah yang dinilai merugikan negara dan melibatkan banyak pihak.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah menilai pendekatan keuangan menjadi kunci untuk mengungkap aktor dan jaringan di balik praktik tambang ilegal yang selama ini sulit disentuh.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengonfirmasi hasil analisis PPATK guna memastikan hak negara dari sektor pertambangan dapat dipulihkan.
“Kami sedang konfirmasi dengan PPATK. Mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1).
Yuliot mengakui, proses identifikasi pelaku dan asal-usul emas ilegal masih berlangsung. Kompleksitas transaksi keuangan yang berlapis dan melibatkan banyak entitas menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapan kasus ini.
Temuan PPATK menunjukkan skala kejahatan keuangan di sektor pertambangan jauh lebih besar dari perkiraan. Dari 27 hasil analisis dan dua informasi sektor pertambangan, total perputaran dana tercatat mencapai Rp517,47 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp185,03 triliun pada periode 2023-2025 diduga kuat terkait aktivitas PETI di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga pulau-pulau lainnya.
PPATK juga mendeteksi distribusi emas hasil PETI ke pasar luar negeri. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk dana yang terus berputar, total nilai transaksi yang terkait dugaan PETI diperkirakan mencapai Rp992 triliun.
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menerbitkan 1.540 Produk Intelijen Keuangan (PIK). Sebanyak 373 PIK atau 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai perputaran dana Rp180,87 triliun.
Selain itu, 178 PIK berkaitan dengan pidana perpajakan senilai Rp934,52 triliun, serta 156 PIK terkait penipuan dengan nilai Rp22,53 triliun.
Upaya pelacakan aliran dana ini berjalan seiring dengan penindakan di lapangan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penambangan Ilegal, Perusakan Hutan, dan Perusakan Lingkungan Hidup (Satgas PKH).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, satgas telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal dari 75 korporasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
“Komoditas yang ditambang ilegal meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur,” kata Barita dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Satgas PKH telah memanggil 32 korporasi terkait aktivitas tersebut, dengan 22 perusahaan memenuhi panggilan. Rinciannya, Sulawesi Tenggara tercatat memiliki 167 titik tambang ilegal, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik. Sebagian perusahaan menyatakan kesediaan membayar denda, sementara lainnya mengajukan keberatan atau tidak memenuhi panggilan.
Selain sektor pertambangan, Satgas PKH juga menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal. Lahan tersebut sebagian telah diserahkan kepada BUMN dan kementerian terkait untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Koordinasi antara Kementerian ESDM, PPATK, dan Satgas PKH ini menandai pendekatan baru pemerintah dalam memberantas tambang ilegal, yakni tidak hanya melalui penertiban fisik di lapangan, tetapi juga dengan memutus aliran dana dan menjerat pelaku melalui instrumen hukum keuangan.*

