PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) mulai menyiapkan langkah antisipatif untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang belum terakomodasi dalam skema Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kekosongan tenaga tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan audit kebutuhan pegawai, khususnya pada sektor kesehatan.

Dari hasil audit tersebut, Pemkab Parimo membuka peluang rekrutmen tenaga di luar skema CPNS dan PPPK untuk mengisi kebutuhan mendesak di rumah sakit.

“Kami sudah melakukan audit kebutuhan. Untuk sektor kesehatan, dimungkinkan membuka pendaftaran tenaga yang bukan CPNS maupun PPPK, namun diangkat untuk memenuhi kebutuhan layanan rumah sakit,” ujar Zulfinasran, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, langkah tersebut bersifat sementara guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengisian formasi ASN.

Sementara itu, untuk sektor pendidikan, Zulfinasran menyebut Pemkab Parimo masih menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk merumuskan pola pengisian tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.

Meski membuka opsi rekrutmen alternatif, Zulfinasran menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh formasi ke depan tetap diarahkan melalui skema PPPK. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi proses pengisian formasi tersebut.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat jika ditemukan proses pengisian PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, finalisasi kebijakan pengisian formasi baru diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026, dengan catatan menunggu desain kebijakan dari pemerintah pusat.

Selain itu, Pemkab Parimo saat ini tengah menyiapkan penerapan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Melalui sistem tersebut, seluruh aparatur sipil negara diwajibkan menginput potensi dan kompetensi ke dalam aplikasi penilaian berbasis sembilan kategori.

ASN yang berada pada kategori kompetensi rendah diwajibkan meningkatkan kemampuan, bahkan berpotensi mengalami penurunan jabatan apabila tidak menunjukkan peningkatan kinerja.

Zulfinasran pun mengimbau seluruh pegawai untuk terus mengembangkan kompetensi serta menyiapkan kader penerus di setiap unit kerja agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan pelayanan publik tetap terjaga.