OLEH : Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH,.MH*

Artikel ini ingin menjelaskan sekaitan dengan kedudukan dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal menyuarakan aspirasi rakyatnya. 

Eksistensi hukum anggota DPRD mencakup kewajiban konstitusional untuk menyuarakan aspirasi rakyat sebagai wakil legislatif daerah.

Dasar utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang  Nomor 17 Tahun 2014  tentang  Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya lebih dikenal dengan UU MD3.

Kedua undang undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur susunan, kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban lembaga legislatif di Indonesia.

Pertanyaannya selajutnya adalah bagaimana eksistensi anggota DPRD ketika menyuarakan aspirasi rakyat hanya dibatasi pada keterwakilan mereka pada daerah pemilihan saja ataukah mereka mewakili secara universal rakyat dalam lingkup wilayah  administrasi hukum pemerintahan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wakil rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang memiliki tugas strategis dalam sistem pemerintahan daerah.

DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislatif yang membuat peraturan daerah (Perda) dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga sebagai jembatan resmi antara pemerintah dan masyarakat.

Salah satu peran terpenting DPRD adalah menyuarakan aspirasi rakyat, mengumpulkan, memverifikasi, dan memperjuangkan kebutuhan, harapan, serta keluhan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pemerintah daerah.

Permasalahan dan Isu Isu Strategis Pembangunan Daerah

Aspirasi masyarakat sangat beragam, mulai dari kebutuhan dasar seperti akses layanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan hingga tuntutan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.

DPRD yang efektif harus mampu menangkap variasi kebutuhan ini secara akurat, memastikan tidak ada kelompok yang terabaikan, dan menyusunnya dalam agenda legislatif dan anggaran yang responsif.

Pembangunan daerah di era otonomi memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Namun, dalam pelaksanaannya terutama banyak tantangan struktural dan strategis yang muncul, mulai dari kapasitas fiskal hingga kualitas SDM birokrasi.

Beberapa problem utama Pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan daerah di era otonomi dapat diinventasrisasi bahwa;

Pertama, ketimpangan kemampuan fiskal atau dana transfer. Masalah ini terkait dengan adanya dilema pemangkasan transfer daerah dan ketergantungan yang tinggi pada pusat. Tidak semua daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk membiayai pembangunan mandiri.

Ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat masih sangat tinggi. Pendapatan daerah di tingkat provinsi masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Misalnya Per Juni 2025 kemandirian fiskal Provinsi Sulawesi Tengah  masih rendah, yakni hanya sekitar 19,90%. Struktur APBD Propinsi Sulawesi Tengah masih di dominasi pendapatan transfer pusat sekitar Rp6,08 triliun per Juni 2025. Ini  menunjukkan bahwa APBD belum mandiri.

Kedua, rendahnya kapasitas SDM aparatur dan birokrasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Masalah yang berkaitan dengan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum merata, terutama di daerah tertinggal dan terisolasi. Hal ini menghambat inovasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Ketiga, kesenjangan infrastruktur dan akses digital. Masalah ini terutama berkaitan dengan ketidakmerataan fasilitas umum dan jaringan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, pelabuhan yang menghambat arus barang dan jasa.

Keempat, eksploitasi Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah yang masih tinggi.  Masalah ini sangat berkaitan dengan maraknya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berlebihan penebangan hutan, alih fungsi lahan, pertambangan yang dilakukan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah  tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat, seringkali memicu konflik sosial.

Kelima, masalah tata ruang dan lingkungan hidup yang belum dikelola dengan berbasis mitigasi bencana.

Masalah tata ruang dan lingkungan hidup berakar pada alih fungsi lahan yang tidak terkendali, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dominasi kepentingan ekonomi di atas pelestarian lingkungan.

Hal ini mengakibatkan deforestasi, penurunan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH), banjir, kemacetan, dan tumbuhnya permukiman kumuh.

Konversi hutan dan lahan pertanian menjadi area pertambangan, perkebunan, atau infrastruktur yang tidak terkendali, mengakibatkan adanya ancaman ekologis yang berdampak pada bencana alam.

Ketujuh, masalah yang berkaitan dengan kelemahan penegakan hukum dan kebijakan Pembangunan daerah.

Lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang, minimnya sanksi, dan perencanaan yang seringkali disatukan dengan pengembangan pembangunan.

Pembangunan di era otonomi saat ini  menuntut pergeseran dari sekadar “kewenangan” menuju “kapasitas dan kolaborasi”.

Daerah yang berhasil adalah yang mampu mengelola potensi lokal, meningkatkan kapasitas ASN, dan bersinergi dengan kebijakan nasional.

Di sini kedudukan dan tugas anggota DPRD sangat strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat sebagaimana janji kampanye saat pemilu.

Politik Refresentase Anggota DPRD dan Daerah Pemilihan

Daerah Pemilihan  atau Dapil  dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berfungsi sebagai unit geografis dasar untuk mengelompokkan pemilih, menentukan alokasi kursi, dan menjadi arena kontestasi bagi calon legislative dalam Pemilu.

Daerah pemilihan sebagai jaminan representasi politik yang adil, memastikan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat diwujudkan melalui  prinsip one person, one vote, one value.

Fungsi utama dapil dalam UU Pemilu untuk menentukan jumlah alokasi kursi yang diperebutkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan atau gabungan geografis.

Daerah pemilihan sebagai arena kontestasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam berebut suara, Maka itu Daerah Pemilihan sebagai pewujudan representasi politik dan  menjamin daerah tertentu memiliki perwakilan di DPRD.

Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, tidak saja hanya mewakili daerah pemilihan atau DAPIL tetapi juga menjadi wakil rakyat secara universal.

Anggota DPRD selain sebagai wakil dari daerah pemilihan atau konstituennya juga memiliki kewajiban utama menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil.

Namun secara hukum dalam konteks Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD adalah wakil rakyat secara Universal.

Setelah terpilih, anggota DPRD merupakan bagian dari institusi DPRD yang mewakili seluruh rakyat di daerah tersebut yakni Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Anggota DPRD setelah dilantik bukan hanya  mewakili pemilih di DAPIL akan tetapi  mereka bertindak untuk kepentingan daerah secara keseluruhan.

Eksistensi anggota DPRD dalam menyuarakan aspirasi rakyat tercermin  dalam tiga fungsi hukumnya yakni ; Pertama,  fungsi  legislasi melalui pembentukan peraturan daerah atau Perda.

Kedua, Fungsi  anggaran, melalui pembahasan dan pengesahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan, Ketiga, Fungsi  pengawasan, dimana anggota DPRD memiliki kedudukan dan fungsi untuk melakukan pengawasan terjadap jalannya program Pembangunan pada pemerintah daerah.

Anggota DPRD  memiliki peran ganda atau peran untuk mewujudkan Good Governance. Peran ganda anggota DPRD itu selain sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi, tetapi juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

Dengan demikian, meskipun secara elektoral mereka berakar dari Daerah Pemilihan saat berkontestasi di Pemilihan Umum, namun secara hukum dan secara politik, anggota DPRD memiliki  tanggung jawab pada cakupan wilayah administrative pemerintah daerah.

Secara teoritik keterpilihan anggota DPRD memiliki keterwakilran dengan rakyat secara universal juga mewakili rakyat di dapilnya.

Politik representasi dalam demokrasi lokal adalah mekanisme krusial yang memastikan kepentingan warga negara “hadir” dan diperjuangkan dalam kebijakan publik melalui wakil terpilih, bukan sekadar prosedur electoral. 

Secara subtansial bahwa keterwakilan anggota DPRD tidak hanya soal kehadiran fisik, tetapi harus berdampak pada kebijakan yang adil substantif.

Seringkali dalam konteks demokrasi lokal, terjadi krisis representasi politik, hal ini terjadi  kesenjangan antara aspirasi rakyat dan keputusan yang diambil oleh elit politik di tingkat daerah, yang menyebabkan representasi menjadi semu.

Dalam demokrasi lokal politik, refresentatif sangat diperankan oleh partai politik. Parpol memegang peran penting sebagai pintu masuk dalam mengagregasikan kepentingan politik electoral melalui anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu hasil seleksi dari Partai Politik.

Aspek Hukum Kedudukan Anggota DPRD Menyuarakan Aspirasi Rakyat

Aspek hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyuarakan aspirasi rakyat berakar pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kedudukan mereka sebagai wakil rakyat, dengan hak imunitas sebagai pelindung saat menjalankan tugas tersebut.

Hak imunitas anggota DPRD diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah khususnya Pasal 122  untuk DPRD Provinsi dan Pasal 176 untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan ini memberikan kekebalan hukum atas pernyataan, pendapat, dan sikap dalam rapat maupun luar rapat, selama berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPRD.

Namun hak imunitas ini tidak berlaku untuk tindak pidana umum seperti korupsi, penganiayaan, atau tindakan yang tidak terkait dengan fungsi wewenang anggota DPRD. 

Jika dalam menyuarakan aspirasi ternyata ada unsur suap, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan pokok pikiran (Pokir), anggota DPRD tersebut dapat terjerat hukum pidana.

Hak imunitas tidak melindungi tindakan yang melanggar tindak pidana suap. Anggota DPRD memiliki perlindungan hukum untuk menyuarakan aspirasi, namun harus dilakukan melalui mekanisme prosedural dan bertanggung jawab secara etika dan hukum

Anggota DPRD wajib menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai Pasal 161 Undang Undang Nomor  23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Selajutnya dalam ketentuan Pasal 81 Undang Undang  Nomor 17 Tahun 2014  tentang MD3 juga mewajibkan pertanggungjawaban moral dan politis terkait aspirasi konstituen.

Kewajiban ini menegasikan eksistensi anggota DPRD sebagai representasi rakyat dalam fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.

Eksistensi anggota DPRD bergantung pada legitimasi elektoral dari pemilu, memastikan suara rakyat terintegrasi ke kebijakan daerah.

Kegagalan menindaklanjuti aspirasi dapat melemahkan legitimasi demokrasi lokal, sehingga mekanisme seperti reses wajib dilaksanakan secara periodik.

Anggota DPRD memiliki hak-hak spesifik untuk menyuarakan aspirasi rakyat dalam rapat paripurna melalui usul, pendapat, dan hak-hak legislatif lainnya.

Anggota DPRD berhak mengajukan rancangan Perda, menyampaikan usul dan pendapat, serta meminta keterangan terkait aspirasi masyarakat di rapat paripurna.

Bahkan anggota DPRD memiliki Hak interpelasi memungkinkan permintaan keterangan atas kebijakan daerah yang strategis, dibahas dengan pandangan fraksi sebelum diputuskan paripurna.

Hak-hak anggota DPRD  ini memastikan aspirasi dari reses terintegrasi ke kebijakan daerah melalui perdebatan paripurna.

Peran DPRD dalam menyuarakan aspirasi rakyat bukan sekadar formalitas politik atau pelengkap sistem demokrasi daerah, melainkan menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif.

Dari tahap pengumpulan hingga evaluasi, seluruh proses menyuarakan aspirasi memerlukan komitmen, kapasitas teknis, integritas moral, serta kepekaan sosial yang tinggi dari para anggota DPRD.

Keberhasilan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat tidak hanya tergantung pada mekanisme yang tersedia, tetapi lebih dari itu, ditentukan oleh sejauh mana DPRD menjadikan dirinya sebagai representasi sejati masyarakat.

Lebih jauh, DPRD juga diharapkan menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan secara proaktif, memastikan bahwa kebijakan yang lahir dari suara rakyat benar-benar dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Evaluasi yang konsisten, keterlibatan masyarakat dalam pemantauan, serta keberanian untuk melakukan koreksi kebijakan menjadi indikator kematangan institusi legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya.

*Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu