DONGGALA – Seorang perempuan berinisial H (55), warga Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,19 gram.
Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto, mengungkapkan penangkapan bermula laporan dari masyarakat tentang ditemukannya satu bungkusan yang mencurigakan dikantong baju daster pelaku.
“Warga yang menemukan bungkusan tersebut menelpon Kades Balukang II. Setelah diperiksa bahwa benar ada bungkusan yang mencurigakan, Kades Balukang II lalu menelpon personel Polsek Sojol untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Andi Marjianto, Kamis (29/1).
Anggota Polsek Sojol lantas mendatangi rumah pelaku, dan memeriksa bungkusan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh belas bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang disembunyikan di saku depan baju daster pelaku.
“rinciannya sepuluh paket pelastik klip sedang dan tujuh paket pelastik klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, Iptu Andi menerangkan, personel Polsesk Sojol lalu mengamankan pelaku. Dari hasil introgasi, pelaku H mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong baju dasternya milik seseorang berinisial P.
“Pelaku H disuruh P untuk menjual sabu tersebut dengan upah Rp1 juta rupiah. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Donggala,” ucapnya.
Andi menambahkan, selalin nerhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Balukang, jajaran Polres Donggala juga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, dan Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa.
Kini kedua pelaku inisial I warga Desa Loli Oge, dan S alias Ucu, warga Desa Oti telah diamankan di Mapolres Donggala.
Karena itu, menurut Andi, pihaknya mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menekan ruang gerak para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas Andi.

