POSO – Peralatan dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Desa Patiwunga, ditarik oleh pemodal, Selasa (27/1).

Penarikan peralatan dilakukan setelah pemodal menilai adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam kesepakatan kerja sama yang sebelumnya dibangun dengan mitra SPPG MBG. Persoalan tersebut mencuat setelah dapur mulai beroperasi namun dinilai tidak dikelola secara transparan.

Sejumlah peralatan yang ditarik meliputi ompreng, tabung gas LPG 12 kilogram, rice steamer, meja stainless steel, timbangan, hingga perlengkapan kantor seperti meja biro, kasur, karpet, lemari plastik, printer, dan perlengkapan penunjang lainnya.

Pemodal sekaligus bapak angkat Dapur SPPG MBG Poso Pesisir Selatan, Made Kajeng, menegaskan bahwa penarikan seluruh peralatan merupakan langkah terakhir setelah tidak adanya itikad baik dari pihak mitra yayasan, Olga Bawer, untuk menyelesaikan persoalan kerja sama.

“Karena tidak adanya niat baik dan adanya wanprestasi, maka terjadilah hal ini. Saya sudah menawarkan penyelesaian, namun yang bersangkutan tetap bertahan pada prinsipnya,” ujar Made kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kesepakatan awal kerja sama adalah dirinya memodali pembangunan dapur serta pengadaan seluruh peralatan, dengan pembagian keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal secara bertahap setelah dapur beroperasi.

Dalam perjalanannya, kata Made, skema pembagian keuntungan berubah menjadi 25 persen, hingga akhirnya disepakati pembagian 50:50 dengan catatan modal dikembalikan terlebih dahulu secara bertahap. Namun, setelah dapur berjalan sekitar dua minggu pada Desember 2025, mitra yayasan dinilai tidak transparan saat dimintai laporan operasional.

“Kesepakatan itu terjadi pada 30 September 2025 dan disetujui bersama. Tapi saat dapur berjalan, laporan aktivitas dan penghasilan tidak pernah disampaikan kepada saya sebagai investor,” jelas Made.

Ia menambahkan, pembangunan dapur MBG rampung sebelum tenggat 45 hari yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mulai beroperasi pada 8 Desember 2025. Bahkan, seluruh kebutuhan operasional awal, termasuk bahan bakar kendaraan hingga perlengkapan pendukung, ditanggung oleh pemodal.

Upaya mediasi juga disebut telah ditempuh dengan melibatkan Pemerintah Desa Patiwunga. Namun, menurut Made, langkah tersebut tidak membuahkan hasil karena mitra yayasan hanya bersedia mengembalikan modal tanpa mengakui kesepakatan pembagian keuntungan.

Sementara itu, penasihat hukum Olga Bawer, Arfan, SH, menyatakan pihaknya telah berupaya menawarkan berbagai solusi. Namun, kliennya tetap bersikukuh hanya akan mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh pemodal.

Proses penarikan peralatan dapur sempat diwarnai ketegangan, namun akhirnya berlangsung aman setelah dilakukan komunikasi. Meski demikian, penarikan tersebut berdampak langsung pada terhentinya operasional dapur MBG di Desa Patiwunga.

Kepala SPPG MBG Poso Pesisir Selatan Desa Patiwunga, Rahmawati, mengaku prihatin atas konflik tersebut. Ia berharap kedua belah pihak segera menemukan titik temu, mengingat terdapat sekitar 43 relawan dan lebih dari 700 penerima manfaat, mulai dari TK hingga SMA bergantung pada keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.