PALU – Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi mempertanyakan koordinasi dan tata kelola Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), menyusul pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

Salah satu warga Desa Unsongi, Africhal, menyampaikan bahwa Gubernur Sulteng menyatakan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut saat ditemui warga setelah salat Subuh di sebuah masjid.

Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat pencabutan sanksi merupakan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah provinsi.

“Gubernur menyampaikan bahwa beliau belum mengetahui adanya surat pencabutan sanksi dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM. Namun hingga saat ini, kami belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas,” ujar Africhal, melalui rilisnya diterima media ini, Sabtu (24/01).

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi telah mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026. Surat tersebut dikirim dua hari setelah Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya. Namun, hingga kini belum ada tanggapan tertulis maupun langkah konkret dari pemerintah provinsi.

Africhal menilai situasi tersebut mencerminkan perlunya penguatan koordinasi antara kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, Dinas ESDM berada di bawah koordinasi Gubernur.

“Jika benar Gubernur tidak mengetahui pencabutan sanksi tersebut, ini menjadi catatan penting terkait mekanisme pengawasan dan koordinasi di internal pemerintahan,” katanya.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi, Zulfikar, masyarakat meminta agar pencabutan sanksi tersebut ditinjau kembali.

Warga menilai PT Rezky Utama Jaya belum memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain kepemilikan dokumen PKKPRL serta penyelesaian kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga yang diduga terdampak aktivitas peledakan tambang.

Menurut Africhal, proses pendataan kerusakan rumah warga masih berlangsung dan kompensasi baru diberikan sebagian, sementara perusahaan telah kembali beroperasi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terdampak.

Aliansi juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan, mengingat dalam surat sanksi administratif sebelumnya tertanggal 20 Januari 2026, Gubernur Sulteng tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan surat tersebut.

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi memberikan batas waktu tiga hari kalender kepada Gubernur untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan. Jika tidak ada kejelasan, warga menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultianizah, membantah anggapan bahwa pencabutan sanksi dilakukan tanpa dasar.

Ia menyatakan sanksi penghentian sementara sebelumnya diterbitkan karena perusahaan dinilai tidak menaati regulasi pertambangan.

Namun, menurut dia, berdasarkan penilaian teknis, aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan perusahaan masih dalam batas kewajaran. Penilaian tersebut, kata Sultianizah, mengacu pada kajian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Terkait dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), Sultianizah mengatakan perusahaan masih dalam proses pengurusan dan telah menyatakan komitmen untuk melengkapinya.