PALU — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Ahmad Rahim, menilai pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah terkait penanganan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Kelurahan Poboya, Kota Palu, sebagai pembohongan publik yang bertentangan dengan fakta lapangan.
Ahmad Rahim menegaskan, klaim Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf yang menyebut aktivitas tambang ilegal di Parimo telah “dibersihkan” tidak memiliki dasar faktual.
Menurutnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik seperti Kayuboko dan Air Panas masih berlangsung secara terbuka.
“Pernyataan itu adalah narasi kosong. Fakta di lapangan menunjukkan ekskavator masih bekerja. Negara tidak sedang hadir, yang ada hanyalah sandiwara penertiban,” tegas Ahmad Rahim.
Ia menilai penertiban yang dilakukan aparat kepolisian cenderung bersifat simbolik dan temporer, hanya untuk meredam tekanan publik dan membangun citra institusi, tanpa menyentuh akar persoalan pertambangan ilegal yang terstruktur.
“Tambang dihentikan sesaat, kamera datang, pernyataan dirilis, lalu aktivitas berjalan kembali seperti biasa. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pertunjukan kekuasaan,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan Ahmad Rahim terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya tambang ilegal di Poboya, dengan alasan seluruh aktivitas berada dalam wilayah izin PT Citra Palu Minerals (CPM).
Menurutnya, persoalan di Poboya tidak berhenti pada status izin, melainkan pada maraknya aktivitas PETI di dalam konsesi CPM, termasuk peredaran sianida ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Isu paling serius di Poboya adalah penggunaan dan peredaran sianida ilegal. Ini ancaman nyata bagi kesehatan warga dan lingkungan, bukan sekadar persoalan administrasi izin,” ujar Ahmad Rahim.
Ia mengingatkan bahwa berbagai pihak telah mengonfirmasi keberadaan PETI di Poboya, termasuk laporan resmi PT CPM sendiri kepada aparat penegak hukum, pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang melaporkan persoalan tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup, serta sikap DPRD Sulteng yang menyebut tambang ilegal Poboya sebagai kejahatan terorganisir dan sistematis.
Pernyataan Ahmad Rahim juga diperkuat oleh temuan akademisi Universitas Tadulako, Ruslan Husen, yang mendapati aktivitas PETI masih berlangsung di Parimo meskipun telah ada surat edaran penghentian kegiatan. Di sejumlah lokasi ditemukan alat berat dan aktivitas penggalian yang secara langsung membantah laporan resmi aparat.
Menurut Ahmad Rahim, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum kerap diproduksi sebagai narasi pencitraan, bukan sebagai tindakan nyata di lapangan. Ia menyebut situasi ini sebagai upaya menciptakan realitas semu demi menyelamatkan wajah kekuasaan.
“HMI menolak hukum yang hanya hidup di konferensi pers dan mati di lapangan. Selama penegakan hukum dijadikan alat pencitraan, yang lahir hanyalah ketertiban palsu dan keadilan semu,” pungkasnya.

