PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan agenda legislasi daerah dengan melaksanakan rapat kerja persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Selasa (20/01).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, dihadiri anggota Bapemperda, antara lain Sadat Anwar Bihala, Risnawati M. Saleh, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Abdul Rahman.
Selain itu, turut hadir perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Biro Ekonomi, BPKAD, Bapenda, dan Bappeda, serta melibatkan tenaga ahli.
Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan kesiapan dan perencanaan Raperda yang akan menjadi prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, agar proses legislasi berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan, rapat kerja ini merupakan tahapan strategis dalam memastikan kualitas pembahasan Raperda sejak awal.
“Rapat ini menjadi langkah awal yang penting agar pembahasan Raperda Tahun 2026 dapat berjalan terarah, tepat waktu, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah. Bapemperda berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” ujar Sri Lalusu.
Ia menambahkan, setiap Raperda yang akan dibahas harus sejalan dengan visi Berani Cerdas, terutama dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan regulasi yang inovatif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Regulasi yang disusun harus menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sri Lalusu berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, sesuai dengan semangat Berani Cerdas. ***

