DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menemui ratusan massa aksi yang berunjuk rasa terkait peralihan operasional kapal penumpang PT Pelni di Pelabuhan Donggala, Kamis (22/01).

Vera didampingi Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Bupati Vera menyampaikan apresiasi atas perjuangan masyarakat yang menuntut kapal PT Pelni kembali beroperasi di Pelabuhan Donggala.

Di hadapan massa aksi, Vera menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hak masyarakat Donggala, sebagaimana tertuang dalam sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025.

“Sebagai Bupati Donggala, saya menegaskan bahwa SK penetapan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Apabila tidak dijalankan, menurut Vera, maka hal tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Donggala.

“Masyarakat Donggala telah bersabar selama 47 tahun dan kini sudah waktunya memperoleh kembali haknya,” sebutnya.

Ia menambahkan, pembagian fungsi pelabuhan pada dasarnya sudah adil dan proporsional. Pelabuhan Pantoloan sebagai pelabuhan kargo internasional dan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang domestik.

Vera menyebut, Pemkab Donggala akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sulteng, PT PELNI, KSOP Teluk Palu, dan instansi terkait demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.