PALU – Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Konstitusi Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kerap berada pada posisi dilematis antara menegakkan keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam setiap putusannya.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013–2023 ini saat menjadi pembicara dalam kajian rutin “Kamis Sesuatu” seri XXXVI yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial”.
“MK kerap berada di “persimpangan jalan” antara keadilan prosedural dan keadilan substansial, di mana kepatuhan prosedural mungkin dirasa kurang adil secara substansial, atau sebaliknya,” katanya.
Namun dalam praktiknya, kata dia, MK berupaya menegakkan keadilan dengan tidak semata-mata mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif.
“Ini untuk menjaga keseimbangan dan memastikan dampak positif putusannya bagi perkembangan sosial dan politik di Indonesia,” katanya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN ini menjelaskan, keadilan prosedural mengacu pada keadilan yang diterima dari proses atau tata cara yang digunakan untuk mengambil keputusan.
Dalam konteks putusan MK, kata dia, pertimbangannya meliputi kepatuhan terhadap hukum acara, kesetaraan akses dan perlakuan, transparansi dan akuntabilitas, dan hakim yang imparsial.
“Sedangkan keadilan substansial atau keadilan hakiki, merujuk pada keadilan yang sebenarnya, yang berfokus pada hasil atau esensi dari putusan itu sendiri, bukan sekadar prosesnya,” ujarnya.
Di posisi ini, lanjut dia, MK mempertimbangkan kesesuaian dengan UUD 1945, perlindungan Hak Asasi Manusia dan kepentingan umum, penemuan hukum progresif, dan keseimbangan kepentingan.
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu isu strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini adalah belum terakomodasinya secara eksplisit mekanisme Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional.
“Pengaduan konstitusional merupakan ciri negara hukum sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua substansi utama dalam isu tersebut. Pertama, terkait evolusi hak konstitusional warga negara, dan kedua, hak konstitusional sebagai pembatas kekuasaan negara. Dalam konteks itu, MK berperan sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi.
Dr Sahran menguraikan bahwa secara konstitusional, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ia juga menyinggung lima syarat kerugian konstitusional dalam pengujian undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, mulai dari adanya hak konstitusional yang dirugikan hingga adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan norma undang-undang yang diuji.
Salah satu contoh konkret yang dibahas adalah Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait masa jabatan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga dilantiknya hasil Pilkada serentak 2024, dengan batas maksimal lima tahun masa jabatan.
“Norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 sebelumnya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan kepala daerah karena memotong masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh,” jelasnya.
Selain itu, Dr Sahran juga mengulas Putusan MK Nomor 154/PUU-XXII/2024 terkait cuti petahana. MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dengan menegaskan kewajiban cuti di luar tanggungan negara serta larangan penggunaan fasilitas jabatan selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Dalam aspek keadilan substansial, MK juga memberikan penafsiran penting dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimal calon kepala daerah. MK menegaskan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan, guna menjaga keutuhan dan otonomi tahapan pencalonan.
Selain Sahran Raden, kajian rutin ini juga menampilkan satu pembicara lainnya, yakni Prof. Dr Agus Riwanto, Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta. ***

