TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H.D (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, diringkus polisi pada Senin (19/01) sore, lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi masyarakat pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Iptu Rizal.
Tepat pada pukul 16.00 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya.
Iptu Rizal merincikan, barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket sabu seberat 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, kami menemukan 18 paket siap edar. Tersangka tidak dapat mengelak dan langsung kami amankan ke Mako Polres Touna,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka H.D kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan terus mendalami kasus ini melalui analisis IT untuk memetakan jaringan pemasoknya. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba,” pungkas Iptu Rizal Poli’i.

