MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan menyita 24 paket kecil serta dua paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda.
Tiga pelaku diamankan di Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu dan Ahad 17-18 Januari 2026, di empat lokasi berbeda,” ujar AKP Christoforus, Rabu (21/1).
Pelaku pertama berinisial AW (44), laki-laki, diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, Sabtu (17/1) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan AW, petugas menyita dua paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Pelaku kedua berinisial NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Polisi menyita dua paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Sementara itu, pelaku ketiga berinisial HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Dari HE, petugas menyita 14 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Pelaku keempat berinisial RI (47), laki-laki, ditangkap di Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi menyita delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Christoforus.
Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Morut, dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya.
Di tempat terpisah, Aco, salah satu pekerja tambang yang tergabung dalam serikat pekerja PT GNI, mengapresiasi kinerja Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di daerah tersebut.
“Saya mengapresiasi komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pekerja tambang, untuk tidak menggunakan narkoba demi keselamatan dalam bekerja,” ujarnya. **

