PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung perluasan percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerja Wakil Gubernur, Selasa (20/1).

Wakil Gubernur dr. Reny menyampaikan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulteng telah berjalan dan tersebar di seluruh kabupaten. Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kotaraya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi.

“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Gubernur.

Saat ini, Sulawesi Tengah memiliki 13 Desa Antikorupsi yang tersebar di sejumlah kabupaten. Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menyalurkan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026 guna menunjang pengawasan serta pembinaan desa-desa tersebut.

Sementara itu, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, mengungkapkan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan. Tercatat sebanyak 59 desa pada tahun 2025, 235 desa pada periode 2021–2025, serta direncanakan penambahan 134 desa baru pada tahun 2026.

Rino Haruni menjelaskan, sejumlah tantangan masih dihadapi desa, di antaranya minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan akses pengaduan dan kurangnya pelibatan warga dalam pembangunan desa.

“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif warga dalam pembangunan. Dengan demikian, anggaran desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa semakin berani mengawasi jalannya pemerintahan desa, mendukung kepala desa dari intervensi oknum tidak bertanggung jawab, serta mendorong terwujudnya desa yang sejahtera, transparan, dan berdaya saing.**