PALU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, hingga kini belum menetapkan tersangka meski telah memasuki dua bulan pascapenggeledahan oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, pada Senin, 24 November 2025. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan berfokus pada pemenuhan dokumen serta perhitungan kerugian keuangan negara.

“Masih berjalan proses penyidikan. Saat ini sudah koordinasi dan pemenuhan dokumen dengan auditor terkait perhitungan kerugian keuangan negara,” tulis singkat lewat whatsapp Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Tadulako (Untad) menilai bahwa prinsip utama dalam penanganan tindak pidana korupsi saat ini adalah pemulihan aset negara (asset recovery). Paradigma tersebut menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai tujuan utama, bukan semata-mata pemenjaraan pelaku.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan surat edaran Jaksa Agung yang menegaskan kepada aparat kejaksaan, khususnya penyelidik dan penyidik, agar sejak tahap awal melakukan pendeteksian, penelusuran, dan pengamanan aset-aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

“Jika aset tidak ditelusuri sejak dini, maka besar kemungkinan aset tersebut hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut juga sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang menekankan bahwa negara-negara anggota harus mengedepankan pengembalian aset hasil kejahatan.

“Negara diposisikan sebagai korban utama tindak pidana korupsi, sehingga aparat penegak hukum dituntut semaksimal mungkin memulihkan aset disalahgunakan,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyitaan aset terhadap pihak yang belum berstatus tersangka berpotensi menimbulkan persoalan terkait nama baik dan kepastian hukum.

Olehnya, kata dia, aparat penegak hukum tetap harus memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, atau dikenal sebagai asas contante justitie. Asas ini menuntut agar setiap proses hukum berjalan secara efisien dan tidak berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

“Proses hukum terlalu lama tanpa kepastian berpotensi melanggar hak-hak pihak diperiksa. Kepastian hukum harus segera diberikan, apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tegasnya.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, serta berbagai dokumen, aset, dan surat lainnya.