PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menunda pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan belanja daerah anggaran 2025 triwulan III, Selasa (20/1).
Penundaan tersebut terjadi karena rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 40 anggota DPRD, hanya 14 orang yang hadir. Sesuai ketentuan tata tertib, rapat paripurna sempat ditunda dua kali sebelum akhirnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Di tengah agenda strategis tersebut, muncul sorotan terkait keberangkatan sejumlah anggota DPRD untuk melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Sigi. Komisi III dan Komisi IV DPRD Parimo diketahui mengajukan surat tugas koordinasi ke daerah tersebut.
Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan mendapat kritik dari anggota DPRD Parimo Fraksi Hanura, Yushar. Ia menyampaikan kekecewaannya atas rendahnya tingkat kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri rapat paripurna.
Menurut Yushar, rapat paripurna merupakan agenda penting yang tidak bisa dianggap sepele. Ia juga menyoroti keterlambatan pelaksanaan rapat yang dinilainya membuat waktu menjadi tidak efektif karena berdekatan dengan waktu salat Dzuhur.
“Jika paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WITA dan kemudian molor, waktu menjadi tidak efektif karena sudah berdekatan dengan waktu salat Dzuhur,” ujar Yushar.
Ia mengusulkan agar jadwal rapat paripurna ditata ulang dengan memulai sidang pada pukul 09.00 WITA. Selain itu, seluruh anggota DPRD diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum rapat dimulai agar pelaksanaan sidang lebih efektif dan efisien.
Pimpinan sidang, Sayutin Budianto, secara resmi menunda rapat paripurna tersebut. Sesuai ketentuan, rapat akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak penundaan ditetapkan.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh, mengaku sangat menyayangkan gagalnya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada agenda perjalanan luar daerah bagi anggota DPRD pada hari pelaksanaan paripurna.
“Setahu saya, semua anggota DPRD tidak memiliki agenda ke luar daerah hari ini, kecuali saya sendiri yang sedang dalam perjalanan ke Toraja untuk menghadiri pemakaman keluarga,” ujar Alfred.
Ia menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna telah disepakati dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karena itu, kehadiran seluruh anggota DPRD seharusnya menjadi kewajiban.
Menanggapi isu adanya surat tugas koordinasi ke luar daerah, Alfred membenarkan bahwa Komisi III dan Komisi IV mengajukan surat untuk melakukan kunjungan ke Kabupaten Sigi. Namun, agenda tersebut baru akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
“Untuk hari ini tidak ada surat keluar. Seharusnya tidak ada anggota yang bepergian karena agenda paripurna sudah terjadwal,” tegasnya.
Alfred juga menekankan bahwa berdasarkan kesepakatan Bamus, anggota DPRD hanya diperkenankan tidak menghadiri rapat paripurna apabila terdapat kepentingan yang sangat mendesak, seperti kegiatan partai atau urusan keluarga yang bersifat darurat.
“Kalau kegiatan normal, tidak seharusnya keluar daerah. Kita sudah sepakat bersama mengenai hal itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kegiatan koordinasi Komisi III dan IV ke Pemerintah Kabupaten Sigi akan berlangsung pada 21 hingga 24 Januari 2026. Agenda tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi.
Terkait tidak terpenuhinya kuorum, Alfred kembali menyatakan kekecewaannya, termasuk terhadap ketidakhadiran unsur Badan Kehormatan (BK).
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Jadwal paripurna sudah disampaikan sebelumnya. Ketidakhadiran hanya dibenarkan jika ada urusan yang benar-benar mendesak atau sudah berada di luar daerah. Selain itu, seharusnya semua hadir,” pungkasnya.

