JAKARTA – Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO), menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (20/01).

Kehadiran PT Vale sebagai bagian dari komitmen dalam menyampaikan pembaruan terkait perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional dalam kerangka tata kelola industry pertambangan nasional.

Dalam forum tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian/lembaga terkait lainnya, termasuk MIND ID selaku holding, atas peran pembinaan dan pengawasan yang dijalankan terhadap industri pertambangan nasional.

PT Vale memandang, dialog yang terbuka dan berbasis data dalam forum RDP sebagai elemen penting dalam memperkuat tata kelola serta mendorong keberlanjutan industri.

Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, termasuk melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai industry kendaraan listrik.

“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh,” kata Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk.

Sementara untuk proyek pertumbuhan, kata dia, pendekatannya bertahap dan terukur. Hal ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, PT Vale Indonesia juga menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Sebagaimana dijelaskan dalam RDP, RKAB 2026 mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.

Sementara itu, sekitar 30% dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.

Di forum tersebut, PT Vale Indonesia juga memaparkan status proyek-proyek strategis, kontribusi dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi.

“Kami melihat bahwa forum RDP sebagai ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan,” ujar Bernardus.

Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut.

“Kami tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah,” tegasnya.

Selama proses persetujuan RKAB berlangsung, PT Vale menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran
perizinan.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional. ***