PARIMO – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memilih bungkam terkait pembangunan fasilitas parkir yang dianggarkan sebesar Rp399 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Anggaran pembangunan parkir tersebut melekat pada Bagian Rencana dan Keuangan (Renkeu) Sekretariat Daerah (Setda) Parimo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek itu diduga merupakan permintaan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menampung aset milik pemerintah daerah, khususnya aset bergerak.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Parimo, Alfred Tongiro, enggan memberikan tanggapan dan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD.
“Ke pak waket saja dulu, saya masih ada urusan,” ungkap Alfred usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (19/1).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menyatakan bahwa tanggapan terkait penganggaran tersebut sebaiknya disampaikan oleh alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya komisi yang bermitra dengan instansi terkait.
“Serahkan saja ke komisi yang bermitra agar mereka yang memberikan tanggapan,” katanya singkat.
Anggota Komisi II DPRD Parimo, Leli Pariani, mengaku masih akan melakukan konfirmasi terkait kejelasan anggaran pembangunan parkir tersebut. Menurutnya, secara kelembagaan, urusan parkir seharusnya melekat pada Bagian Aset.
“Kami akan konfirmasi dulu ke Renkeu. Setahu kami, ini justru ada di Komisi I yang membidangi Setda Parimo,” jelas Leli.
Penganggaran pembangunan parkir itu menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan terbatasnya ruang fiskal daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek senilai sekitar Rp399 juta tersebut hanya berupa dua petak parkiran menggunakan rangka baja dengan lantai cor. Lokasinya berada di Jalur Dua Jalan Pakabata, tepat di samping Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Parimo.

