PALU — Tim Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil menangkap MF alias Fajrin (22) seorang pelaku pencurian barang elektronik di Jalan Towua, Perumahan BI, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Pelaku ditangkap, di Jalan Guru Tua , Kabupaten Sigi Ahad (18/1). Usai Polisi menerima laporan warga. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang elektronik milik korban diantaranya telepon genggam, laptop, serta satu tabung gas 5 kilogram.

Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim,menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi diperoleh di lapangan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi,” ujar Muhammad di Palu, Senin.

Dari hasil interogasi awal, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Ucup, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP warna silver.

Kapolsek menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain dan melengkapi barang bukti.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu satu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan TKP lain berkaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Palu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan  berlaku.***