Oleh: Akbar Panguriseng (Advokat/Praktisi Hukum)

TERBITNYA KUHP baru yang secara nasional yang di berlakukan sejak 1 januari 2026 menimbulkan beberapa perdebatan serius mengenai sejauh mana negara ikut terlibat atau mencampuri beberapa atau batas batas yang masuk dalam ranah ruang privat, diantaranya yang paling krusial adalah Bab XXXV (35) tentang tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan.

Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana asal-usul dan perkawinan dari Pasal 401 – Pasal 403b, seolah menggeser ranah ibadah yang telah dijamin oleh konstitusi. Kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai aturan-aturan yang ditetapkan dalam agama, justru menjadi ranah kejahatan yang diberi sanksi pidana, khususnya terkait nikah siri dan poligami yang tidak tercatat. Dan lebih parahnya sanksi-sanksi yang diberikan terkait nikah sirih dan poligami lebih berat daripada sanksi pidana yang diatur mengenai kumpul kebo atau perzinaan.

Dalam syariat Islam, sangat jelas perbedaan antara zina dan pernikahan, baik itu pernikahan yang pertama, sirih maupun poligami, ialah ibadah yang bersifat final dan paripurna. Selama keabsahannya tidak keluar dari yang ditentukan dalam aturan agama Islam, yaitu terpenuhinya rukun nikah: adanya mempelai, wali, mahar, dan ijab kabul, maka secara hukum agama pernikahan diantaranya keduanya adalah sah dan mengikat. Sementara zina atau kumpul bersama ialah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan atau berkumpulnya antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah (akad nikah), atau tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan dalam Islam.

Akan tetapi KUHP baru khususnya di Bab XXXV 35 Tindak Pidana Asal Usul Perkawinan, Pasal 401 sampai Pasal 403 memaksakan standar administrasi sebagai penentu pidana. Tidak adanya izin atau adanya perkawinan seseorang dengan wanita pertama atau istri pertama menjadikan alasan yang sah sebagai bentuk kejahatan pidana yang diancam dengan pidana selama 6 tahun 4 bulan.

Kewajiban adanya izin pengadilan dalam poligami atau pencatatan negara sebagai syarat “legalitas” agar terhindar dari jerat pidana adalah bentuk upaya penyempitan makna pernikahan, yang hanya dipandang dari kacamata administratif, dan mengabaikan esensi sakralitas agama.

​Pelanggaran Hak Asasi (Non-Derogable Rights) benar Indonesia bukanlah negara Islam, akan tetapi Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana juga tertuang di Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 45. Manifestasi nilai-nilai ketuhanan juga temaktub, melalui Pasal 29 Ayat 2 serta Pasal 28E Ayat 1 dan 2 UUD 1945, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya yang merupakan implikasi dari nilai-nilai religiusitas sebagai source of law (sumber hukum).

Hak beragama adalah hak asasi yang bersifat non-derogable—hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain ia merupakan hak-hak paling hakiki, pernikahan juga merupakan sebuah institusi sakral dan aturan Ilahi yang otoritas tertingginya berada pada hukum Tuhan (Lex Divina). Nilai-nilai lex divina merupakan pengejawantahan dari pasal-pasal yang diatur pada Pasal 29 Ayat 2, Pasal 28E, 281 Ayat 1. Pasal-pasal tersebut merupakan manifestasi dari kebebasan beragama serta menjalankannya, yang sepenuhnya harus dilidungi dan diberikan ruang sebebas-bebasnya

LegaL Overrach

Kehadiran Bab 35 tentang Tindak Pidana Asal-Usul Perkawinan, Pasal 401- 403 dalam KUHAP baru, merupakan bentuk negara dalam legal overrach untuk mengkriminalisasi praktik ibadah yang sah secara dalam agama, atau terlalu jauh untuk melibatkan dalam ranah Internal Forum: wilayah batiniah/keyakinan seseorang yang bersumber dari Lex Divina: Hukum Tuhan/Hukum Ilahi, yaitu melakukan bentuk intervensi yang melampaui kewenangannya.

Seharusnya negara tidak menggunakan instrumen hukum pidana (ultimum remedium) untuk mengatur keabsahan Lex Divina: Hukum Tuhan/Hukum Ilahi yaitu ibadah pernikahan seseorang. Sepanjang rukun nikah terpenuhi (mempelai, wali, mahar, ijab kabul), maka pernikahan tersebut sah secara materiil.

​Diskriminasi Hukum Pemaksaan

Izin pengadilan sebagai syarat sah poligami dalam ranah pidana mengabaikan prinsip hukum Islam yang tidak mensyaratkan izin istri atau pengadilan sebagai rukun sahnya nikah. Ini dikarenakan nilai-nilai yang dicatat dalam konstitusi, khususnya Pasal 29, Pasal 28E, Pasal 281 Ayat 1, merupakan pengejawantahan dari Lex Divina: Hukum Tuhan/Hukum Ilahi, bahwa indonesia merupakan negara Pancasila dan menganut “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Menyamakan antara pernikahan yang tidak tercatat dengan sebuah “kejahatan” karena adanya penghalang sah seperti tertulis di Pasal 401 dan Pasal 403 dalam KUHAP baru, dalam bab tindak pidana asal-usul perkawinan adalah langkah yang terlalu jauh. Serta mengabaikan nilai-nilai Pancasila sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, Pasal 29 Ayat 1, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan realitas sosiologis-teologis-religius masyarakat Indonesia.

Salam Profesi