PALU – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal hingga kini masih berlangsung dan menghantui berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. LMND menilai kondisi di lapangan tidak sejalan dengan pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut tidak adanya tambang ilegal terbuka di daerah tersebut.

“Di sejumlah daerah, aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas LMND Sulteng dalam pernyataannya.

LMND Sulteng secara khusus menyoroti pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah beberapa pekan lalu yang menyebut tidak adanya tambang ilegal terbuka di Sulawesi Tengah. Menurut LMND, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka dan berbasis data.

“Pernyataan tersebut perlu mendapat klarifikasi terbuka dan berbasis data, karena belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” lanjut LMND.

Selain itu, LMND juga menilai pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah tidak menunjukkan penegasan yang sejalan dengan sikap resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal, Gubernur Sulawesi Tengah dalam audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup secara terbuka mengakui adanya persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Dalam audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah secara terbuka menyampaikan adanya persoalan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan serta perlunya pengawasan dan evaluasi serius,” ungkap LMND.

LMND menilai ketidaksinkronan pernyataan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta melemahkan upaya penegakan hukum.

“Ketidaksinkronan pernyataan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan melemahkan upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal,” tegasnya.

LMND juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai istilah pertambangan. Menurut mereka, metode tambang terbuka tidak otomatis menentukan legalitas suatu aktivitas tambang.

“Tambang terbuka adalah metode pertambangan, sedangkan ilegal atau legal ditentukan oleh status perizinan,” jelas LMND.

Oleh karena itu, pernyataan mengenai tidak adanya tambang ilegal terbuka dinilai harus disertai dengan data penindakan, pemetaan wilayah, serta indikator yang jelas dan terukur.

LMND Sulteng menegaskan bahwa maraknya tambang ilegal menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tengah.

“Pertambangan ilegal bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” kata LMND.

LMND mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengelola sumber daya alam secara adil dan berpihak pada kepentingan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tulis LMND mengutip konstitusi.

Menutup pernyataannya, LMND Sulteng mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap jujur, transparan, dan konsisten dalam menindak seluruh aktivitas tambang ilegal.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan kondisi aktual di lapangan, s

erta mengambil langkah tegas dan konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegas LMND.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.***