PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap sebuah informasi dugaan keterlibatan orang-orang dalam lingkaran kekuasaan pada aktivitas perendaman ilegal di kawasan Poboya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berbagai sumber bahwa ada pihak-pihak dekat dengan lingkaran kekuasaan yang diduga terlibat dalam aktivitas perendaman ilegal di Poboya. Ini bisa menjelaskan mengapa tidak ada tindakan tegas selama ini,” ungkap Africhal Khamane’I, Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Selasa (13/11).

Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi konflik kepentingan yang sangat serius. Jika terbukti, maka ini adalah bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Bagaimana mungkin pemerintah provinsi bisa menertibkan PETI secara konsisten jika orang-orang dalam lingkaran kekuasaannya justru menjadi bagian dari masalah,” bebernya.

YAMMI Sulteng mendesak agar dugaan keterlibatan “orang dekat” tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

YAMMI juga menantang Gubernur Anwar Hafid untuk membuktikan ucapannya menindak tegas praktik tambang illegal di Sulteng.

Ucapan itu disampaikan Anwar Hafid saat audiens dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq terkait penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (13/01).

YAMMI menilai, pernyataan tersebut hanya sebatas retorika tanpa diikuti tindakan nyata di lapangan.

“Kami sudah terlalu sering mendengar janji-janji serupa dari pemerintah daerah. Namun faktanya, hingga detik ini aktivitas PETI di Poboya masih berlangsung dengan leluasa, mengancam keselamatan ribuan warga Kota Palu,” katanya.

Ia berharap, pernyataan itu bukan sekadar lip service, karena masyarakat Sulteng, khususnya Kota Palu, membutuhkan tindakan konkret, bukan lagi sekadar pernyataan di depan pejabat pusat.

Pihaknya bahkan telah mencatat sejumlah tindakan gubernur yang justru kontradiktif dengan pernyataannya di hadapan Menteri LH.

Pertama, kata dia, gubernur sebelumnya merekomendasikan agar PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang kontrak karya melepaskan sebagian lahan miliknya untuk dikelola oleh pihak-pihak yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Rekomendasi ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap praktik ilegal yang selama ini terjadi,” ujar Africhal.

Kedua, lanjut Africhal, saat Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM berkunjung ke Palu untuk meninjau lokasi pertambangan ilegal di Poboya, gubernur juga tidak menunjukkan sikap tegas untuk segera menertibkan aktivitas yang berlangsung.

Bahkan, kata dia, dalam pemberitaan tidak terlihat komitmen kuat dari gubernur untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di hadapan pejabat dari Kementerian ESDM tersebut.

“Meskipun gubernur mengklaim telah mencabut sejumlah izin tambang bermasalah di wilayah lain, namun PETI di Poboya yang notabene beroperasi tanpa izin justru terus dibiarkan,” katanya.

Ia mempertanyakan adanya kesan perbedaan perlakuan. Tambang berizin bisa dicabut, sementara tambang ilegal malah dibiarkan bahkan cenderung difasilitasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, kawasan Poboya bukan sekadar lokasi tambang ilegal biasa. Area ini telah menjadi zona merah dengan tingkat bahaya yang sangat tinggi.

Pengolahan tambang dilakukan dengan metode yang jauh dari standar keselamatan, menggunakan bahan- bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan, dan telah memakan korban jiwa.

“Kerusakan lingkungan di kawasan ini sudah sangat masif, dengan pencemaran yang mengancam kesehatan ribuan warga Kota Palu,” ujarnya.

Yang lebih ironis, kata dia, lokasi PETI Poboya berada tidak jauh dari pemukiman warga. Setiap hari, masyarakat harus hidup dalam ketakutan akan potensi bencana akibat metode penambangan yang tidak aman.

Pencemaran air, tanah, dan udara sudah menjadi kenyataan yang dirasakan warga sehari-hari. Namun, pemerintah provinsi seakan menutup mata terhadap kondisi ini.

“Gubernur bicara tentang investasi terbaik adalah menjaga lingkungan dan tidak merusak pemukiman rakyat. Tapi di Poboya, rakyat justru dikorbankan demi kepentingan segelintir orang yang menjalankan PETI,” tambahnya.

YAMMI Sulteng menyatakan akan terus memantau dan mengawal upaya penertiban PETI di Poboya.

Organisasi ini juga siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil lainnya, media, akademisi, dan pihak-pihak yang peduli untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

“Kami akan terus bersuara dan mengawal isu ini sampai ada tindakan konkret. Kami tidak akan diam melihat masyarakat Palu terus hidup dalam ancaman akibat kelalaian pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika perlu, kami akan melaporkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu kepada aparat penegak hukum dan KPK,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan gubernur di hadapan Menteri LH adalah momentum yang tepat untuk pembuktian, bukan sekadar pencitraan.

“Buktikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada segelintir orang yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas,” tutupnya.

Di hadapan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Anwar Hafid menyatakan akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Ia juga memaparkan kondisi memprihatinkan akibat aktivitas tambang ilegal, khususnya di kawasan Poboya, Kota Palu, serta tambang batuan atau galian C di wilayah antara Kota Palu hingga Kabupaten Donggala.

Menurutnya, praktik pertambangan tanpa prosedur dan pengawasan yang memadai telah menimbulkan kerusakan serius dan bahkan merenggut korban jiwa.

“Di Palu, khususnya di Poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahannya dilakukan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa. Di jalur Palu–Donggala juga masih ditemukan tambang galian C, dan beberapa izinnya sudah kami cabut,” ujar Anwar Hafid.

Ia menyatakan tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang melanggar aturan. Ia menilai, aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan dampak berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga ancaman keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.

Gubernur secara khusus meminta dukungan Kementerian untuk memperkuat langkah penindakan terhadap praktik pertambangan yang menyalahi aturan.

“Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” katanya.