DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari ke depan menyusul bencana banjir yang terjadi di wilayahnya.
Penetapan status itu disampaikan Bupati Vera Elena Laruni, usai meninjau beberapa lokasi banjir di Desa Labuan Lumbuka, Kecamatan Labuan dan Desa Wani 2, Kecamatan Tanantovea, Senin (12/01).
Vera menjelaskan, status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari mulai dari tanggal 12 Januari dan berakhir pada tanggal 18 Januari 2026.
Vera menyebut ada 20 desa di enam kecamatan yang terdampak banjir akibat tingginya intensitas hujan.
Akibat dari bencana itu, lanjut dia, tercatat 11 kepala keluarga (KK) mengungsi. Selain itu sepuluh rumah warga dan tiga jembatan penghubung antar desa alami kerusakan berat.
“Ada dua desa terisolasi, terdapat sekitar 40 KK yang terdampak,” pungkasnya.

