PALU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar.

Mereka diserahkan diantaranya, yakni inisial ST (Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu),
RBM Direksi Operasional Perumda Kota Palu dan BA sebagai Direktur CV Sentral Bisnis Persada atau perusahaan rekanan.
serta barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi Perusda Palu, dari penyidik kejaksaan Negeri Palu, ke Penuntut Umum Kejari Palu.

Tersangka diserahkan yakni ST,RBM, BA dan barang bukti sejumlah dokumen serta uang, dengan melakukan penahanan rutan oleh Penuntut Umum 20 hari kedepan, sejak Senin 12 Januari hingga Sabtu 31 Januari 2026,” kata di Junaedi di Ruang kerjanya, Kejari Palu. Senin.

Ia mengatakan, insya allah dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang.

Adapun kata dia, dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu kurang lebih Rp 1,4 miliar dengan anggaran Rp 3 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.

“Dalam modusnya dari penggunaan dana Rp 3 miliar tersebut ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya,”

Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 18 dan pasal 55 KUHP.