PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri Culture Forum bertema “Musik yang Adil, Budaya yang Berkelanjutan” bersama Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Mulhanan, yang digelar di Raego Cafe, Kota Palu, Jumat (2/1).

Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis, memperkuat pemahaman bersama mengenai tata kelola royalti musik serta perlindungan Hak Cipta yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa pengelolaan royalti musik saat ini dipusatkan pada LMKN sebagai lembaga payung nasional yang menaungi seluruh pelaku seni dan pencipta karya, baik telah tergabung dalam asosiasi maupun yang belum. Pendekatan terpusat tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan dan pendistribusian royalti  lebih terkoordinasi, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pemegang hak.

Dalam pelaksanaannya, LMKN terlebih dahulu melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap daftar pencipta dan pelaku pertunjukan yang membawakan lagu, khususnya karya musik telah tercatat secara resmi dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis data nasional.

Forum tersebut, membahas struktur kelembagaan LMKN  terdiri atas 10 komisioner, dengan pembagian tugas proporsional, yakni 5 komisioner  bertanggung jawab pada pengelolaan dan perlindungan hak pencipta serta 5 komisioner lainnya pada pengelolaan hak terkait. Komposisi tersebut dirancang untuk menjamin pelaksanaan fungsi LMKN berjalan seimbang dan akuntabel.

Selain itu, ditegaskan bahwa pendaftaran lagu pada PDLM mewajibkan setiap karya untuk terlebih dahulu dicatatkan hak ciptanya, sebagai bentuk pengakuan hukum dan perlindungan resmi terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hasil diskusi, tindak lanjut mengemuka adalah perlunya Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat peran strategisnya sebagai fasilitator dan penghubung antara LMKN dengan para pelaku seni, pencipta, serta pemangku kepentingan di daerah.

Penguatan tersebut, diarahkan pada peningkatan pemahaman tentang sistem royalti terpusat transparan dan berkeadilan. Kanwil melalui Bidang Kekayaan Intelektual juga didorong menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada musisi, pencipta lagu, serta pengelola tempat usaha hiburan di Sulawesi Tengah, terutama terkait mekanisme LMKN, kewajiban pencatatan Hak Cipta, dan pendaftaran karya pada PDLM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya tata kelola royalti adil sebagai fondasi keberlanjutan ekosistem musik.

“Musik adil hanya dapat terwujud apabila hak pencipta dan pelaku seni dilindungi secara optimal. Sistem royalti transparan dan terpusat melalui LMKN menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh pemegang hak,” ujarnya.

Rakhmat menekankan peran aktif Kanwil dalam mendekatkan kebijakan Hak Cipta kepada masyarakat kreatif di daerah.

“Kami siap menjadi penghubung dan pendamping bagi para pelaku seni di Sulawesi Tengah agar memahami mekanisme royalti dan pentingnya pencatatan Hak Cipta. Ini adalah bagian dari upaya membangun budaya berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui Culture Forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya terus memperkuat literasi Hak Cipta dan mendukung terciptanya ekosistem musik adil, tertib, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***