PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mewajibkan seluruh perangkat daerah mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, saat membacakan sambutan Bupati Parimo Erwin Burase pada kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025 yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Parigi, Senin (29/12).

Zulfinasran menegaskan, Perbup tersebut harus diterapkan secara konsisten mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, hingga proses penganggaran dalam Rancangan APBD (RAPBD).

“Peraturan ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi acuan penting agar perencanaan dan penganggaran berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan riil daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 30 Tahun 2025 memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Salah satu instrumen penting di dalamnya adalah Analisis Standar Belanja (ASB) untuk memastikan setiap program dan kegiatan direncanakan secara rasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan adanya standar yang seragam, perbedaan penafsiran antar perangkat daerah dapat diminimalkan, sekaligus mencegah pemborosan dan ketidaktepatan alokasi belanja,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Sub Program dan pejabat pengelola keuangan pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara aktif agar memiliki pemahaman yang sama, baik secara normatif, teknis, maupun aplikatif, sehingga implementasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025 dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan keraguan di kemudian hari.

“Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.