PALU- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, telah mengusulkan pemberian remisi khusus Natal 2025 kepada sebanyak 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi khusus tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur, menjelaskan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan berlaku.

“Remisi adalah hak bagi setiap warga binaan telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” tambahnya.

Remisi Natal merupakan salah satu hak  diberikan kepada warga binaan memenuhi syarat, termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib di dalam lapas. Besaran remisi diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa hukuman  telah dijalani dan tingkat kepatuhan warga binaan.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan menambahkan terkait pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Program tersebut bertujuan mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal  lebih baik,” tambah Bagus Kurniawan.***