PALU – Polda Sulteng akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua) yang dilakukan warga Yogyakarta Fuad Riyadi (Fuad Plered).
“Iya benar, kasusnya sudah SP3. Tapi kami Abnaul Khairaat yang tergabung Aliansi Abna Peduli Guru Tua tidak mundur,” kata Hermanto Muhammad, pelapor dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (17/12).
Sebagai warga negara yang baik, kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan itu. Namun perlu diingat, kata dia, demi Guru Tua, pihaknya tidak akan berhenti dan akan mengambil jalur hukum lewat pra peradilan.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus Plered, mulai dari pelaporan, penyelidikan, hasil laboratorium forensik yang sudah terpenuhi, hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami dikhianati dalam kasus ini. Aliansi lah yang lebih dulu melaporkan Plered, nanti setelah dua minggu baru Husen Habibu atas nama PB Alkhairaat ikut melaporkan. Dan yang menggabungkan laporan adalah keinginan kepolisian, tapi kenapa kemudian yang jadi dalil penghentian kasus adalah laporan PB yang sudah ditarik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam SP2HP yang ia terima, Aliansi Abna dapat memberikan keterangan dan sebagai saksi untuk kelancaran proses penegakan hukum.
“Ternyata bohong semua. Difasilitasi Polda, Husen Habibu berdamai dengan Plered dan menarik laporan tanpa pemberitahuan kepada Aliansi. Dan perlu kalian diketahui, dalil SP3 hanya satu, karena alasan keadilan restoratif. Itu bukan syarat SP3,” sesal Hermanto.
Terpisah, cucu Guru Tua Habib Muhammad Ali Alhabsyi pun keberatan dengan sikap Husen Habibu, PB Alkhairaat dan Ketua Utama Alkhairaat.
Menurutnya, kasus Plered delik biasa yang ada aturan hukum yang mengaturnya dan tidak bisa dihentikan.
“Guru Tua bukan lagi hanya milik keluarga dan lembaga Alkhairaat, tetapi sudah jadi milik warga Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Ada ribuan orang yang marah dengan hinaan itu dan bergantung dengan laporan PB. Tapi bisa-bisanya atas perintah menarik laporan dengan dalil sudah memaafkan,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, juga sudah memaafkan. Tetapi peristiwa pidana terjadi dan proses hukum sudah berjalan. Ini juga jadi pelajaran bagi setiap orang dan khusus kepada Fuad Plered agar tidak mudah merendahkan martabat orang lain.
“Dari awal sebetulnya kami dari keluarga, anak dan cucu-cucu Guru Tua sudah menaruh harapan besar dan berterima kasih kepada lembaga Alkhairaat yang sudah bersikap. Bahkan secara resmi PB instruksikan cabang-cabang Alkhairaat yang ada di daerah ikut juga melapor. Tapi nyatanya di tengah jalan laporannya ditarik,” ujarnya.
KRONOLOGI SINGKAT KASUS FUAD PLERED
23 Maret 2025
Pemilik akun YouTube Gen Z Nusantara menyebarkan video ujaran kebencian kepada Habib Idrus bin Salim Aljufri dengan menyebut Guru Tua sebagai monyet ke akun YouTube Muhammad Fuad @Gus Fuad Plered.
25 Maret 2025
Aliansi Abna Peduli Guru Tua resmi melaporkan Fuad Plered, dengan nomor laporan : yang ditandatangani sdra Hermanto, S.Ag, MSI
7 April 2025
PB Akhairaat resmi melaporkan Fuad Plered dengan nomor laporan : LP/B/76/IV/2025 /SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, yang ditandatangani tangani Drs. H. Husen Habibu, M.HI sebagai salah satu Ketua PB Alkhairaat. Atas saran kepolisian, laporan Aliansi Abna disatukan dengan laporan PB Alkhairaat
29 April 2025
Polda Sulteng menerbitkan surat perintah Penyidikan, Nomor : Sp.Sidik/22/IV/RES.2.5. /2025/Ditressiber
4 Agustus 2025
Ketua Utama Alkhairaat mengeluarkan Surat Tugas Khusus, nomor 503/C-IV/KUT/2025 kepada ASGAR BASIR KHAN (Ketua PB Alkhairaat), M. WIJAYA (Ketua PB Alkhairaat) dan ARIFIN SUNUSI (Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng) untuk Koordinasi ke Polda Sulteng terkait laporan PB Alkhairaat yang di tanda tangani H Husen Habibu.
12 Agustus 2025
Penerima Surat Tugas Khusus Ketua Utama Alkhairaat mengajukan ke Polda Sulteng, Surat Permohonan Penghentian Proses Hukum Pidana dan Pencabutan Laporan Polisi yang di tanda tangani H. Husen Habibu.
17 Agustus 2025
Husen Habibu menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai Tidak akan mencabut laporan.
28 Agustus 2025
Polda Sulteng mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Isi surat angka 2 huruf C : akan dilaksanakan gelar perkara.
5 September 2025
Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Kuasa Hukum HAMKA AKIB, SH dan rekan, untuk mengawal kasus yang dilaporkan.
1 Oktober 2025
Ketua Utama Alkhairaat kembali mengeluarkan Surat Nomor 505/C-IV/KUT/2025 ditujukan kepada Kapolda Sulteng, tentang Penegasan Otoritas dan Keabsahan tindakan kelembagaan yang dilakukan tiga orang penerima Surat Tugas Khusus Perihal Kasus Fuad Plered
30 Oktober 2025
Husen Habibu secara pribadi MENCABUT Surat Kuasa Khusus kepada Tim Kuasa Hukum HAMKA AKIB, SH dan rekan, terkait kasus yang dilaporkan.
5 Desember 2025
Dimediasi Polda Sulteng Husen Habibu dan Fuad Plered dipertemukan untuk melakukan kesepakatan damai, tanpa melibatkan Aliansi Abna Peduli Guru Tua sebagai Saksi Pelapor
12 Desember 2025
Polda Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : SPPP/22.a1/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber. ***

