Jakarta – Tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) berhasil menembus predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, menandai penguatan nyata integritas layanan publik di sektor pemasyarakatan.
Penganugrahan predikat WBK tersebut diraih oleh LPKA Kelas II Palu, Lapas Kelas III Kolonodale, dan Rutan Kelas IIB Poso. Penghargaan diserahkan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (16/12).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan menegaskan capaian tersebut merupakan hasil konsistensi reformasi birokrasi di tingkat satuan kerja, terutama dalam penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas layanan.
“WBK ini bukan target administratif, melainkan indikator perubahan cara kerja. Kami mendorong pelayanan bersih, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Bagus.
Menurutnya, keberhasilan tiga UPT tersebut didorong oleh kepemimpinan tegas, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas SDM, serta komitmen seluruh jajaran untuk menutup ruang praktik koruptif.
“Capaian ini adalah buah kerja kolektif. Integritas dibangun dari kedisiplinan harian, bukan dari seremoni,” jelasnya.
Bagus menambahkan, Kanwil Ditjenpas Sulteng menargetkan peningkatan standar layanan ke level berikutnya, yakni Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan memperluas praktik baik ke seluruh UPT.
“Tahun lalu baru satu UPT meraih WBK. Tahun ini bertambah tiga. Ini tren positif. Target kami, seluruh satker di Sulawesi Tengah bergerak serentak menuju layanan berkelas,” tegasnya.
Sementara, Kepala LPKA Palu, Welli, menyebut predikat WBK sebagai penguat semangat perubahan di tingkat operasional.
“WBK menjadi pengingat bahwa pembenahan harus berkelanjutan. Kami fokus pada pelayanan transparan, ramah, dan bebas pungli, terutama bagi anak binaan dan keluarganya,” ungkap Welli.
Raihan WBK tersebut menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memperkuat tata kelola bersih sekaligus menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan profesional dan berorientasi publik.***

