DONGGALA – Dugaan penyerobotan tanah menimpa sembilan warga Desa Tanampulu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Sembilan warga Desa Tanampulu itu mendapati tanah miliknya tiba-tiba digarap orang lain dan merupakan orang yang sama.

Salah seorang warga, I Nyoman Suweca (55) mengaku geram, tanah yang ia beli pada tahun 2024 silam itu kini dikuasai orang lain tanpa alas hak yang sah.

Ia menjelaskan, dirinya bersama warga lain sempat memperingatkan pihak yang menguasai tanahnya tersebut, namun tidak diindahkan.

Suweca mengaku sudah menyampaikan kepada kepala desa setempat, namun tidak ada tanggapan.

Ia pun lalu melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Donggala.

“Kami pada bulan Maret 2025 sudah melapor ke Polres Donggala, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya, kepada MAL, Selasa (16/12).

Merasa dirugikan, Suweca dan delapan warga lainnya tak tinggal diam dan kini tengah mempertimbangkan melaporkan kasus yang mereka alami ke LBH Sulteng.

“Kami berencana melapor ke LBH Sulteng untuk meminta pendampingan hukum dan bagaimana langkah selanjutnya,” jelasnya.

Menurut Suweca, upaya penyerobotan ini sudah dilakukan kesekian kalinya. Pihak yang melakukan penyerobotan tanah ini mengaku membeli tanah tersebut dari warga Suku Da’a.

“Pelaku penyerobot tanah ini mengaku membeli dari warga Da’a tanpa dasar surat-surat tanah. Dia tiba-tiba mengklaim tanah kami yang sudah punya sertifikat,” pungkasnya.