POSO – Muhadi bin Usman, mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Poso.
Muhadi merupakan eks napiter yang berdomisili di Dusun Lanto Jaya, Desa Landangan, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Ia tercatat dua kali terlibat dalam tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Saat ditemui, Muhadi menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang telah menyempatkan diri datang bersilaturahmi.
Ia berharap hubungan komunikasi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Poso.
Muhadi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia masih menjalin komunikasi dengan sejumlah simpatisan paham radikal dan eks napiter, baik di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Poso Kota, maupun Poso Pesisir Utara.
Namun, komunikasi tersebut menurutnya hanya sebatas urusan pekerjaan atau bisnis, dan ia menegaskan tidak ingin kembali terpengaruh maupun terlibat dalam tindak pidana terorisme.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, khususnya dalam upaya pencegahan paham radikal, intoleran, dan terorisme, terutama di wilayah Kecamatan Poso Pesisir,” katanya.
Selain itu, Muhadi juga menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Madago Raya 2025 yang saat ini tengah berlangsung sebagai bagian dari upaya pemulihan keamanan di wilayah Kabupaten Poso.
Pada 6 Maret 2014, Muhadi diamankan aparat keamanan karena keterlibatannya dalam perencanaan aksi teror dan perannya sebagai kurir kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Abu Wardah alias Santoso pada periode 2011–2013.
Ia kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi vonis empat tahun penjara, sebelum akhirnya bebas pada tahun 2018.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2022, Muhadi kembali ditangkap dalam kasus serupa terkait keterlibatannya dengan kelompok MIT Poso pimpinan Ali Kalora serta jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia kembali divonis empat tahun penjara dan dinyatakan bebas pada Senin, 2 Desember 2024, dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasca bebas, Muhadi memilih fokus membangun kehidupan baru dengan bekerja sebagai petani kebun di wilayah pegunungan Dusun Lanto Jaya, Desa Landangan, Kecamatan Poso Pesisir.
Ia mengelola lahan kebun seluas sekitar dua hektare, yang telah ditanami tanaman cokelat dan durian montong seluas satu hektare, sementara lahan kosong lainnya dimanfaatkan untuk menanam rica (cabai). Aktivitas sehari-harinya kini banyak dihabiskan di kebun untuk merawat tanamannya. ***

