POSO – Riski Kurniawan, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan komitmennya mendukung Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikal di wilayah Poso.

Riski merupakan eks napi kasus terorisme yang terlibat jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Kabupaten Poso.

Ia sebelumnya ditangkap dan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Riski divonis tiga tahun penjara.

Ia dinyatakan bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan pada 14 Mei 2025. Usai menjalani hukuman, Riski kembali ke kampung halamannya dan kini tinggal bersama istri dan anaknya di Kota Poso, Kabupaten Poso.

Setelah bebas, Riski mengaku belum memiliki pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia saat ini mengisi aktivitas sehari-hari dengan membuka usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan berencana mengembangkan usaha pengisian air minum isi ulang.

Riski menegaskan bahwa saat ini dirinya memilih fokus untuk membangun kehidupan baru dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia juga menyatakan penyesalan mendalam atas keterlibatannya di masa lalu sebagai bagian dari kelompok JAD Poso, yang berujung pada hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan.

Saat ditemui, Riski menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Satgas Ops Madago Raya yang telah melakukan kunjungan dan memberikan nasehat kepadanya.

Ia mengaku kunjungan tersebut menjadi pengingat sekaligus motivasi agar tidak kembali terjerumus dalam paham radikal.

“Saya akan selalu menjaga diri agar tidak mudah terpengaruh kembali. Saya juga berharap, jika ke depan melakukan kesalahan, saya bisa selalu diingatkan,” ujarnya. ***