PALU- Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/ Tipikor Palu menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid terdakwa kasus dugaan narkotika sabu seberat 19,970,44 gram (20 Kg), masing-masing 20 tahun penjara, dalam berkas terpisah.

Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Immanuel, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 19,970,44 gram, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Ditemui usai persidangan penasihat hukum terdakwa, Jefrisman mengatakan, kepada kliennya pikir-pikir belum menerima putusan tersebut.

“Sebab pada fakta persidangan, sabu dijemput bukan milik mereka. Bahkan salah satu klien kami tidak mengetahui barang dijemput sabu, tapi vonisnya sama,” katanya.

Sesuai dakwaan JPU, Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid menjemput narkotika jenis sabu. Mereka mengambil dari seseorang tidak dikenal di daerah Tanjung Karang Kabupaten Donggala 21 April 2025. Mereka ditangkap di jalan Trans Palu- Donggala Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Provinsi Sulteng Sabu 19,970,44 gram,

Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan informasinya akurat.

Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulteng didukung personel Brimob Polda Sulteng melakukan razia di jalan Trans Palu- Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov Sulteng.

Dalam razia tersebut anggota tim menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Expander warna hitam DN 1068 IJ dikendarai oleh terdakwa Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto.

Kemudian tim menemukan 1 buah dus warna coklat dibungkus karung warna kuning disimpan di kursi tengah.

Selanjutnya petugas tim membuka isi dari dus warna coklat tersebut dan menemukan 20 bungkus paket.

Ahmad Masquri menjemput barang tersebut atas suruhan Friska Tandje (DPO) dengan mengirimkan biaya rental dan BBM sebanyak Rp. 500.000.

Perbuatan Ahmad Masquri diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.