PALU – Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan sebagian Gugatan Lingkungan Hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), setelah setahun berproses sejak pendaftaran pada 6 Desember 2024. Putusan yang dibacakan pada 3 Desember 2025 itu tertuang dalam Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Periode 2021–2025, Sunardi, menyebut kemenangan ini sebagai tonggak sejarah.

“Ini gugatan lingkungan pertama di Sulawesi Tengah yang dikabulkan pengadilan. Kami menggugat karena dampak kerusakan lingkungan—terutama pencemaran udara akibat penggunaan batu bara di PLTU industri—telah memicu tingginya kasus ISPA serta gatal-gatal akibat pencemaran air sungai di Desa Tanauge dan Bunta,” ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan: PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai Tergugat I, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sebagai Tergugat II, dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) sebagai Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ketiganya merupakan perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi.

Selain ketiga perusahaan itu, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara turut digugat karena dinilai lalai dalam pengawasan, pemantauan, dan penindakan lingkungan.

Salah satu bentuk kelalaian adalah tidak tersedianya data kesehatan spesifik mengenai dampak industri nikel terhadap warga di sekitar kawasan operasi para tergugat.

Majelis hakim memerintahkan ketiga perusahaan untuk bersama-sama melakukan pemulihan lingkungan pada tiga wilayah terdampak, masing-masing di area pesisir: S 01°58’24.86” – E 121°26’10.20”, pemukiman: S 01°57’33.15” – E 121°25’15.17”, dan wilayah sungai: S 02°01’48.05” – E 121°27’52.56”.

Pemulihan wajib diselesaikan dalam tenggat waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

PN Poso juga menghukum Tergugat I–III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari ke rekening Pemkab Morowali Utara bila terlambat melaksanakan putusan.

Selain itu, ketiga perusahaan diwajibkan mengganti biaya nyata yang dikeluarkan WALHI, yakni: Biaya investigasi dan pengambilan sampel: Rp8.700.000, dan Biaya uji laboratorium: Rp14.985.000
Total: Rp23.685.000

Terhadap KLH RI, Gubernur Sulteng, dan Bupati Morowali Utara, pengadilan memerintahkan ketiganya untuk mengawasi proses pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh para tergugat.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.