PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM serius yang bersifat masif, terstruktur, diskriminatif, dan meluas.
Indikasi ini berkaitan dengan pengangkatan ilegal dan ketidakjelasan status tenaga honorer yang berhak masuk daftar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palu.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan, praktik koruptif dan maladministrasi dalam rekrutmen kepegawaian telah menghilangkan hak dasar warga negara.
Hal ini, kata dia, menuntut respons cepat dan tindakan nyata luar biasa dari Wali Kota Palu.
Pihaknya menilai, ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses kepegawaian ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM serius karena pertama Pelanggaran Hak atas Pekerjaan yang Adil (Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945).
“Praktik PPPK siluman adalah bentuk diskriminasi yang nyata. Oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip meritokrasi dan transparansi, secara struktural menghalangi hak honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama dan layak,” ujarnya.
Selanjutnya, abuse of power dan kerugian publik, di mana tindakan memasukkan pegawai secara ilegal adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemkot Palu.
“Hilangnya kepastian hukum. Nasib ribuan honorer yang tereliminasi atau tidak mendapat kejelasan statusnya pasca kebijakan PPPK paruh waktu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Wali Kota Palu untuk memecat secara tidak hormat semua bawahan atau oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik PPPK siluman dan manipulasi data honorer.
“Pemberian sanksi ini tidak bisa ditawar lagi untuk menunjukkan komitmen daerah terhadap integritas,” tegas Livand.
Ia juga meminta Wali Kota Palu untuk membawa para pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini ke ranah hukum pidana.
“Wali kota harus merespons dengan cepat dengan mengumumkan hasil audit dan investigasi ke publik secara transparan, serta segera memulihkan hak-hak para honorer yang terbukti tereliminasi secara tidak adil,” tambahnya.
Pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas. ***

