SIGI- Menjelang akhir 2025, Kanwil DJBC Sulbagtara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, medio November berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal beredar di wilayah Kabupaten Sigi.
Tidak tanggung-tanggung sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal disita sebab tidak memiliki pita cukai. Bila dirupiahkan nilainya mencapai Rp4,78 Miliar dan potensi kerugian negara adalah Rp3,1 miliar. Kini kasus perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Sehingga penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sigi, Selasa 2 Desember 2025 petang.
Kajari Sigi M Aria Rosyid mengatakan, tersangka diserahkan berinisial C (42) berperan sebagai pemodal dan RJS (25) sebagai Koordinator pemasaran Palu- Sigi. Selain tersangka juga diserahkan barang bukti jutaan rokok ilegal berbagai merk diantaranya, new mercy, Boss Caffe Latte, Milan Bold, Smith dan lainnya.
“Ada sekitar 3.2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,78 Miliar dan potensi kerugian negara adalah Rp3,1 miliar sebab tidak memiliki pita cukai, sebagaimana diatur Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” kata M Aria.
M Aria mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sigi memberikan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.Pihaknya komitmen menindak tegas segala pelanggaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi M Apriyadi menambahkan, untuk kasus pidana bea cukai bila dilakukan restorative justice ada ketentuan tersangka harus membayar denda damai nilainya 4 kali dari kerugian negara. Misalnya kerugian negaranya kali ini Rp3,1 miliar dikali empat. Dan tersangka tidak bersedia membayar uang denda damainya, sehingga proses hukumnya dilanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Tengah Krisna Wardhana, mengatakan, pengungkapan kasus rokok ilegal berawal dari salah satu perokok, terus dikembangkan sehingga menemukan tempat penimbunan rokok ilegal bertempat di BTN Baliase , Kabupaten Sigi.
“Mereka tersangka C dan RJS terhubung dengan supplier di Jawa, masih kita kembangkan penyidikannya,” katanya.
Krisna mengatakan, dalam Penindakan tersebut, pihaknya dibantu dengan personel dari Kodam XXIII / Palaka Wira yaitu dari Pomdam XXIII / Palaka Wira.
” Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Krisna mengatakan, kedepan, tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal semakin besar. Pihaknya selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari Aparat Penegak Hukum dan juga masyarakat. dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai.
” Rokok ilegal dikatakan ilegal karena tidak membayar kewajiban negara seperti cukai, pajak, rokok, dan PPN HT, sehingga merugikan penerimaan negara ditujukan untuk pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, kata Krisna, peredarannya mengganggu pertumbuhan industri rokok legal dan berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku dalam negeri.
“Bea Cukai Pantoloan terus berkomitmen menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran barang-barang ilegal demi terciptanya iklim usaha sehat dan berkeadilan,” katanya.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

