PALU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mencatat penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga November 2025.

Berdasarkan data resmi, total terdapat 110 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika berhasil ditangani pada periode tersebut.

Dari jumlah tersebut, 99 kasus dinyatakan selesai dengan tahap akhir penyelidikan dan penyerahan berkas ke pihak kejaksaan. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Kondisi ini menunjukkan intensitas kerja aparat yang berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Para tersangka ditangkap sepanjang periode tersebut mencapai 128 orang. Rinciannya, 121 laki-laki dan 17 perempuan.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Jenis sabu menjadi yang terbanyak, mencapai 8.150,1498 gram. Selain itu, aparat turut menyita ganja seberat 436,687 gram serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Narkoba AKP Usman, menyampaikan bahwa jajaran Satnarkoba bekerja intensif di lapangan. Ia menegaskan komitmen untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dan memutus mata rantai suplai masuk ke wilayah Palu.

AKP Usman juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menekan peredaran barang haram terus beradaptasi dengan berbagai modus.