PALU— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menerima kunjungan Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), Sri Yuliani, dalam pertemuan resmi berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (1/12).

Kunjungan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan implementasi KUHP Nasional berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kepala Divisi, pejabat administrator, serta jabatan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi Sulteng, ikut memberikan pandangan terkait kesiapan lintas sektor menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Yuliani menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum pada dasarnya meliputi sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga di bidang tata kelola administrasi hukum.

Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP kolonial  telah berlaku selama puluhan tahun.

“Implementasi KUHP Nasional bukan hanya soal perubahan norma hukum, tetapi perubahan cara pandang dalam proses penegakan hukum lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan Pancasila,” ujar Sri Yuliani.

Ia  menekankan pentingnya perhatian pada aspek pertanggungjawaban pidana korporasi, salah satu perubahan signifikan dalam KUHP Baru. Aturan tersebut memuat prinsip bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dilakukan pengurus atau pihak mewakili perusahaan, termasuk kemungkinan dijatuhkannya pidana denda, perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.

Namun demikian, Sri Yuliani juga menyampaikan sejumlah tantangan di lapangan, seperti belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum terkait pembuktian tindak pidana korporasi, keterbatasan regulasi turunan, belum terintegrasinya data korporasi lintas lembaga, serta rendahnya kesadaran dunia usaha terhadap potensi tanggung jawab pidana korporasi.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi kunjungan dan arahan diberikan oleh Kemenko H2IP. Menurutnya, kesiapan seluruh jajaran merupakan langkah strategis agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan, terutama di tingkat daerah.

“Ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami aspek teknis, filosofis, dan kelembagaan dari KUHP Nasional. Kami di Sulawesi Tengah siap memperkuat koordinasi lintas sektor,” tegas Rakhmat.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana penyusunan regulasi turunan dan forum diskusi publik untuk menggali masukan dari akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil terkait penerapan pasal-pasal pidana korporasi. Dokumen hasil diskusi nantinya memuat peta isu strategis, tantangan implementasi, analisis kebutuhan regulasi, hingga mitigasi potensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.

Kemenkum Sulteng menyatakan siap mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dilakukan secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.***