PALU — Sejumlah pekerja di Sulawesi Tengah dilaporkan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan masing-masing. Kondisi tersebut menempatkan pekerja pada posisi rentan karena tidak memperoleh perlindungan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun.
Ketua Serikat Buruh Transportasi Container (SBTCST) FNPBI Sulawesi Tengah, Moh. Medianto, menyatakan bahwa pengabaian kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja masih sering ditemui di lapangan.
“Banyak perusahaan secara sadar tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi tindakan menghilangkan hak dasar pekerja atas jaminan sosial,” ujar Medianto di Palu, Ahad (30/11).
Menurut Medianto, sejumlah laporan diterima serikat buruh menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja tidak mengetahui status kepesertaan BPJS mereka. Ada pula kasus dimana pekerja mengetahui bahwa mereka tidak terdaftar setelah mengalami kecelakaan kerja atau saat mengurus klaim jaminan hari tua.
“Regulasi terkait BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja sejak hari pertama bekerja. Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik seperti perizinan. Dalam kasus pemotongan iuran tanpa penyetoran, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku,” bebernya.
Medianto mengatakan, meskipun aturan telah jelas, praktik pelanggaran masih ditemukan. Minimnya pengawasan serta lemahnya kepatuhan perusahaan disebut menjadi salah satu penyebab persoalan tersebut terus terjadi.
“Ketika BPJS tidak dijalankan, pekerja kehilangan perlindungan paling dasar. Banyak pekerja akhirnya menanggung sendiri biaya pengobatan atau kehilangan pendapatan tanpa jaminan apa pun,” tambah Medianto.
Hingga saat ini, SBTCST–FNPBI Sulawesi Tengah terus mengumpulkan laporan pekerja tidak terdaftar dalam program jaminan sosial dan mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan tidak patuh terhadap regulasi.***

