POSO – Penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam proyek reservasi jalan di Desa Watuau, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, telah memasuki tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Kajari Poso Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen M.Reza Kurniawan saat ditemui media.alkhairaat.id di kantornya, Kamis (27/11).

Kastel Reza menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara diambil berdasarkan hasil telaah tim jaksa yang menemukan indikasi awal penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Peningkatan status dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, lanjut Reza, penyidik telah meminta keterangan ahli teknis terkait konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan proyek. Selain itu, ahli keuangan dari Auditor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah juga telah dihadirkan untuk memperkuat pembuktian unsur kerugian negara serta memverifikasi akurasi perhitungan audit.

“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan ahli teknis dan ahli keuangan merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan konstruksi perkara,” tuturnya.

Reza juga berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk rekan rekan media sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan mendapat perhatian publik.

“Kami berharap media terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” tandasnya.

Pihak Kejari Poso berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski kasus ini masih terus berproses.