POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang periode Juni hingga November 2025, Kamis (27/11).

Dari total 19 perkara, 18 merupakan tindak pidana umum yang didominasi perkara narkotika, sementara satu perkara lainnya tindak pidana korupsi.

Pj Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Reza Torio Kamba mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari tugas rutin kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan kewajiban kami untuk memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Kasi PB3R Reza, meliputi senjata tajam, alat elektronik, alat hisap sabu, pakaian, dokumen, cap atau stempel dan sejumlah barang hasil tindak pidana lainnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan tata kelola barang bukti agar lebih tertib, transparan dan akuntabel.

“Ini bagian dari upaya kami mendukung penegakan hukum yang bersih serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Poso dan disaksikan unsur forkopimda serta perwakilan penegak hukum terkait. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan tidak disalahgunakan.