POSO – Penanganan perkara yang menjerat Lurah Tabalu, RS bersama dua rekannya DR dan HRS kini masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara para tersangka telah memenuhi unsur formil dan materil.
Dalam proses tahap II, penyidik Polres Poso telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dipersiapkan menuju tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Poso.
Kajari Poso, Lie Putra Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), M.Reza Kurniawan, mengatakan bahwa perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan begitu surat dakwaan rampung disusun.
“Setelah tahap II, tersangka berada di bawah kewenangan JPU. Kami akan mempersiapkan surat dakwaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (27/11).
Dijelaskan Kastel Reza, penahanan terhadap ketiga tersangka didasarkan atas terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat alasan cukup untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses persidangan serta mencegah potensi hambatan dalam penyelesaian perkara.
“Untuk tersangka RS dijerat pasal 112, 127 dan 131, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Selesainya pelimpahan tahap II, seluruh proses hukum kini berada di tangan JPU, yang tengah menuntaskan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Poso.

