Palu – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam rangka penyampaian laporan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur pada Selasa (25/11).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Sulteng, Abbas HA Rahim, didampingi Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Sekretaris Aswin Saudo, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Norma Mardjanu, Kepala Bidang Kelembagaan Ridwan Laki, serta turut hadir Staf Bidang IKP Dinas Kominfosantik Sulteng, Serly Patu.

Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasinya atas kinerja Komisi Informasi yang terus mendorong percepatan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.

“Komisi Informasi telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal transparansi dan keterbukaan informasi di daerah ini. Kami menyambut baik hasil evaluasi ini sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar dr. Reny.

Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap hasil evaluasi tersebut dan memastikan perangkat daerah meningkatkan standar layanan PPID.

“Kami akan menginstruksikan seluruh SKPD agar mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik di instansi masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KI Sulteng Abbas HA Rahim dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah temuan penting dari hasil Monev PPID Tahun 2025.

“Secara umum, beberapa SKPD telah menunjukkan progres positif dalam tata kelola pelayanan informasi. Namun masih terdapat unit layanan PPID yang belum optimal dalam pemenuhan standar pelayanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Abbas.

Ia menambahkan, komitmen, pembinaan berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas aparatur menjadi faktor penting untuk memperkuat kualitas layanan PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“KI Sulteng merekomendasikan adanya pembinaan berkala dan penguatan kelembagaan PPID agar keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif dan merata,” tutupnya.***