DONGGALA – Lakpesdam PBNU menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi lintas sektor dan pembangunan kapasitas di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Program P2MI-BK wilayah Kabupaten Donggala, Moh Bagit Pagessa, dalam kegiatan Kick Off Multi Stakeholder yang digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala pada 24 hingga 25 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di dua lokasi berbeda itu diikuti sedikitnya 40 peserta yang terdiri dari perwakilan desa, camat, serta sejumlah dinas teknis terkait.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang sosialisasi regulasi, tetapi juga penyamaan pemahaman bagi pemangku informasi yang berada di tingkat akar rumput. Lakpesdam PBNU turut menggandeng GIZ, organisasi kemanusiaan asal Jerman yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan, ekonomi, dan isu pekerja migran.
Dalam paparannya, Bagit Pagessa menekankan bahwa desa memegang peran strategis sebagai garda terdepan perlindungan migrasi.
Ia menyebutkan bahwa pemahaman perangkat desa terhadap mandat undang-undang, khususnya Pasal 42, serta mekanisme penempatan resmi, menjadi kunci mencegah praktik perekrutan ilegal, penipuan, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap berawal dari desa.
Lakpesdam PBNU juga mendorong implementasi Program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) sebagai model desa perlindungan migrasi.
“Desa Migran EMAS ini disusun agar negara benar-benar hadir sejak awal proses migrasi, bukan setelah masalah muncul di luar negeri,” ujar Bagit.
Ia menambahkan bahwa keputusan migrasi biasanya berawal dari desa sehingga desa tidak boleh minim informasi maupun kewenangan.
Pada hari kedua kegiatan, peserta menerima pelatihan edukasi migrasi aman yang menjadi dasar bagi desa untuk memahami alur penempatan prosedural dan memperkuat perannya sebagai benteng pertama dalam mencegah pengiriman PMI secara ilegal.
Melalui kegiatan ini, Lakpesdam berharap lima desa yang terlibat dapat menjadi pelopor penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Migran EMAS.
Langkah tersebut diproyeksikan memastikan perlindungan bagi PMI sejak dari desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi resmi, penguatan keterampilan, dan dukungan hukum.
Dengan sinergi pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat, program ini diharapkan berkembang menjadi gerakan kolektif yang mampu memperkuat posisi PMI sebagai pahlawan devisa yang bermigrasi secara prosedural, aman, dan bermartabat.

