PALU – PT Vale Indonesia Tbk, bagian dari MIND ID, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah
Izin ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib, sesuai aturan, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan tanpa mengubah statusnya.
Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menjelaskan, kegiatan seperti pertambangan maupun pembangunan infrastruktur sebenarnya diperbolehkan dilakukan di kawasan hutan, namun harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Kata dia, PPKH memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan hutan tetap dalam koridor keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis.
PPKH sendiri merupakan persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengizinkan pemanfaatan sebagian kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau penambangan.
“Namun pemanfaatan tersebut tidak boleh mengubah fungsi maupun peruntukan kawasan hutan,” katanya.
Sebelum PPKH diterbitkan, perusahaan wajib menyelesaikan sejumlah tahapan penting. Mereka harus memasang tanda batas wilayah izin, melakukan inventarisasi tegakan hutan, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan.
Setelah izin dikantongi, perusahaan juga memikul tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan revegetasi, melaksanakan penanaman di wilayah rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), menjaga keamanan dan perlindungan hutan, serta memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara seperti PNBP, PSDH, dan jaminan reklamasi.
PT Vale Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut dan mendapatkan PPKH resmi dari KLHK untuk kegiatan operasionalnya.
Vanda menegaskan bahwa keberadaan izin ini mendorong perusahaan semakin disiplin dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Komitmen ini diwujudkan dalam program rehabilitasi, reklamasi, pengamanan hutan, hingga pemenuhan seluruh kewajiban negara.
Dalam pelaksanaan reklamasi dan revegetasi, PT Vale memiliki progres yang signifikan. Hingga Kuartal I 2025, perusahaan telah mereklamasi lebih dari 3.819 hektare lahan bekas tambang. Lebih dari 5,10 juta pohon telah ditanam sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem.
Selain di area konsesi, PT Vale turut menjalankan rehabilitasi DAS di luar wilayah operasinya. Sejak 2012, total area rehabilitasi DAS mencapai 17.264 hektare, tersebar di 18 kabupaten.
Komitmen lingkungan ini juga terlihat dari langkah pengamanan hutan yang dilakukan perusahaan melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah. PT Vale membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari risiko kebakaran maupun perambahan.
Vanda menegaskan bahwa PPKH bagi PT Vale bukan sekadar izin operasi, melainkan sebuah komitmen moral perusahaan terhadap keberlanjutan. Izin ini hadir sebagai pengingat bahwa setiap aktivitas industri harus berjalan sejalan dengan perlindungan ekosistem.
“PPKH adalah wujud keseriusan kami dalam menyeimbangkan kebutuhan industri dan kelestarian alam. Semua ini berangkat dari tujuan mulia perusahaan: merawat hari ini untuk masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
PT Vale mengajak seluruh pihak untuk mendukung praktik pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk lingkungan dan generasi mendatang.

